PENGESAHAN PERNIKAHAN FASID
DALAM RANGKA PERCERAIAN
Oleh: Afrizal
A. Pendahuluan
Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara eksplisit menyebutkan hakikat dan tujuan pernikahan di Indonesia, yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Konsep ini sejalan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, serta bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Hakikat dan tujuan pernikahan yang digambarkan UU No.1 Tahun 1974 dan KHI di atas tidak hanya melihat pernikahan dari aspek ikatan kontrak lahir semata, tetapi juga sebagai ikatan pertautan kebatinan antara suami istri yang ditujukan untuk membina keluarga yang kekal dan bahagia, sesuai dengan kehendak Allah (Tuhan Yang Maha Esa). Hal itu berbeda dengan hukum Barat-Amerika yang lebih memandang pernikahan hanya merupakan bentuk kontrak dan perjanjian perdata semata (A.P. Gragtu L.L.B,tt:139).
Melihat begitu urgen pertautan hati dalam sebuah perkawinan, maka Islam memberi opsi perceraian kepada suami istri ketika dalam pernikahan ada kegaduhan, ketidakpercayaan, pengkhianatan (selingkuh), apalagi lahir embrio kekerasan verbal atau fisik, karena dalam pernikahan bentuk itu sulit diharapkan pertautan hati. Walaupun begitu, tidak mudah bagi pasangan suami istri untuk menggunakannya karena beberapa sebab. Salah satu sebab yang banyak ditemukan karena alasan pernikahan yang dilakukan oleh suami istri terindikasi fasid.
Terdapat banyak sebab pernikahan diklasifikasi sebagai pernikahan fasid, di antaranya; suami melakukan pernikahan, sedangkan ia sudah mempunyai empat istri sekalipun salah satunya dalam masa iddah, pernikahan yang melanggar batas umur pernikahan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-Undang No 1 Tahun 1974, dan pernikahan lainnya yang tidak memenuhi syarat-syarat pernikahan secara syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan (Syarifuddin Latif, 1989). Pernikahan fasid dianggap tidak sah, namun telah menghadirkan kompleksitas hukum turunan yang memerlukan penyelesaian yang adil dan bijaksana, khususnya dalam rangka perceraian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kasus spesifik terkait pengesahan pernikahan fasid dalam konteks perceraian dengan fokus pada Putusan Pengadilan Agama Padang nomor 379/Pdt.G/2023/PA.Pdg.
Putusan tersebut menolak gugatan cerai penggugat karena pengadilan menilai penggugat tidak dapat membuktikan adanya perkawinan (probationis causa) antara penggugat dan tergugat yang dilaksanakan di bawah tangan (sirri) sesuai dengan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dasar pertimbangan pengadilan dalam mengambil putusan tersebut serta untuk menilai apakah putusan tersebut memenuhi rasa keadilan bagi para pihak, khususnya penggugat.
Metode analisis kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menyelidiki kasus ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan pengadilan terutama didasarkan pada ketidakmemenuhi rukun dan syarat perkawinan dalam Islam, di mana wali nikah penggugat tidak dianggap sah sehingga pengesahan perkawinan tidak dapat dibuktikan. Namun, peneliti menemukan bahwa putusan tersebut tidak memberikan keadilan yang memadai, terutama bagi penggugat yang merasa terjebak dalam situasi perkawinan yang dianggapnya sebagai broken marriage. Penggugat merasa terjerat dalam perkawinan yang tidak memenuhi syarat, namun telah menjalani hubungan sebagai suami istri selama 15 tahun dan memiliki dua anak tanpa ada pihak yang mempersoalkan pernikahannya. Putusan pengadilan menimbulkan kekisruhan dalam rumah tangga penggugat dan tergugat tanpa memberikan solusi yang memadai.
Dalam konteks ini, penting untuk mengkaji lebih lanjut tentang bagaimana hukum Islam menangani perkawinan fasid dalam konteks perceraian serta bagaimana pengadilan dapat memberikan putusan yang lebih adil dan solutif bagi para pihak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pemahaman lebih lanjut tentang perlunya kehadiran metodologi ushul fikih dalam menangani kasus-kasus hukum pada umumnya dan perkawinan fasid, pada khususnya, dalam rangka mencapai keadilan hukum. Agaknya, pilihan narasi Saldi Isra ketika melakukan dessenting opinion dalam mengambil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU XXI/2023 (Yahya Lutfi Kurniawan, Cleo Farrel Piyantoni, Ruchyat Angga Permana, Niluh Ketut Candra Kasih, 2023), masih relevan dalam persoalan ini; Quo vadis pernikahan fasid yang sudah tidak ada lagi sakinah di dalamnya?
B. Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Penulis mengumpulkan data melalui analisis konten terhadap dokumen-dokumen yang relevan dengan topik penelitian. Sumber penelitian diperoleh dari berbagai referensi seperti perundang-undangan, buku, jurnal dan referensi lainnya. Data kualitatif yang diperoleh akan dianalisis menggunakan pendekatan analisis tematik yang memungkinkan penulis mengidentifikasi pola-pola dan tema-tema utama dalam data tersebut. Untuk memastikan validitas dan reliabilitas data, penulis membandingkan hasil analisis dengan teori-teori yang relevan dan mendapatkan masukan dari pakar.
C. Pemaparan Hasil dan Analisis Hukum
- Pemaparan Hasil
Penggugat (istri) mengajukan gugatan cerai terhadap tergugat (suami) dalam perkara nomor 379/Pdt.G/2023/PA.Pdg dilatarbelakangi oleh seringnya terjadi pertengkaran antara penggugat dan tergugat sejak tahun 2015 atau 6 tahun pasca pernikahan (vide: pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 jo. pasal 116 Inpres No. 1 Tahun 1991) yang dipicu oleh beberapa hal, sebagai berikut:
– Tergugat sering ketahuan selingkuh dengan banyak wanita.
– Tergugat sering melakukan KDRT kepada Penggugat, bahkan Tergugat melakukan KDRT saat Penggugat sedang hamil.
– Tergugat sering berkata kasar kepada Penggugat.
– Tergugat sering main judi.
– Tergugat sering berbohong dalam segala hal.
– Tergugat telah menikah lagi dengan wanita lain.
– Tergugat kurang bertanggung jawab terhadap nafkah keluarga.
– Tergugat tidak peduli dengan anak-anak.
– Tergugat sering melontarkan kata-kata talak kepada Penggugat.
Puncak pertengkaran penggugat dengan tergugat terjadi pada pertengahan tahun 2018 disebabkan tergugat kembali ketahuan berselingkuh dan telah menikah dengan wanita selingkuhannya. Setelah pertengkaran tersebut Tergugat meninggalkan rumah kediaman bersama dan tinggal bersama istri barunya di rumah kontrakan, sementara penggugat bersama anak-anak tetap tinggal di rumah kediaman bersama sebelumnya. Semenjak kejadian itu penggugat dengan tergugat telah berpisah dan tidak pernah satu rumah lagi sampai sekarang;
Penggugat tidak dapat mengajukan singel petitum (tuntutan tunggal) dengan mengajukan permintaan perceraian langsung terhadap tergugat karena pernikahannya dengan tergugat dilaksanakan di bawah tangan (sirri) sehingga perlu dikumulasi dengan pengesahan nikah. Karenanya, sebelum meminta petitum perceraian, penggugat meminta agar pengadilan pengesahkan pernikahannya dengan tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 05 Januari 2009. Adanya permintaan tersebut karena selain, menurut penggugat, pernikahan keduanya telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan, juga didukung oleh fakta penggugat dengan tergugat tidak ada hubungan darah, semenda, sesusuan, dan masing-masing tidak sedang terikat dengan pernikahan dengan pihak lain, serta selama perkawinan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat perkawinan penggugat dengan tergugat. Bahkan penggugat dan tergugat telah pula dikaruniai dua orang anak.
Proses pemeriksaan perkara ini dilakukan tanpa dihadiri oleh tergugat karena tergugat tidak pernah menghadap ke persidangan kendatipun telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap, sehingga pengadilan mengambil langkah skip terhadap proses mediasi sebagai amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dan melanjutkan agenda persidangan ke proses pembuktian.
Dalam rangka memperkuat gugatannya, penggugat telah mengajukan bukti dua orang saksi. Kedua saksi hanya disuguhkan pertanyaan untuk menyisir adanya pernikahan dan rukun-syarat yang mengiringinya, tanpa mencoba mengusik hal ihwal kekisruhan rumah tangga penggugat dan tergugat. Tujuannya dapat diduga, pengadilan ingin konsentrasi terkait sah atau tidaknya pernikahan yang dilakukan oleh penggugat dan tergugat.
Kedua saksi yang diajukan penggugat sama-sama mengetahui kalau pernikahan antara penggugat dan tergugat dilangsungkan pada tahun 2009, walaupun tanpa merinci lebih spesifik waktunya. Kedua saksi juga mengetahui ada rukun pernikahan yang dijalankan, namun wali nikah penggugat ketika itu bukan wali nasab karena meskipun ayah penggugat sudah meninggal, masih terdapat saudara laki-laki penggugat yang lebih berhak tapi tidak tampil sebagai wali nikah. Sepengetahuan kedua saksi, tidak tampilnya saudara laki-laki penggugat sebagai wali nikahnya disebabkan keluarga penggugat tidak setuju dengan rencana pernikahan penggugat dengan tergugat.
Pengadilan yang menangani perkara ini telah memberikan pertimbangan untuk menjawab dua petitum utama perkara ini; Pertama, petitum agar pengadilan mengesahkan perkawinan penggugat dan tergugat. Kedua, petitum agar pengadilan menjatuhkan talak satu ba’in shughra tergugat terhadap penggugat.
Dalam rangka menjawab petitum pertama, pengadilan mengutip beberapa fakta yang ditemukam dari keterangan dua orang saksi, antara lain fakta adanya akad pernikahan yang dilangsungkan Penggugat dan Tergugat tanggal 05 Januari 2009 dan fakta wali nikah Penggugat adalah orang lain (wali muhakkam versi Syafi’iyyah bernama Abdullah) bukan saudara laki-lakinya yang lebih berhak karena ayah kandungnya telah meninggal.
Sebelum mempertimbangkan fakta-fakta tersebut, pengadilan mengutip Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 Tahun 1991) sebagai tolok ukur keabsahan suatu perkawinan dalam Islam dengan terpenuhinya rukun nikah secara kumulatif, yaitu harus ada calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan adanya ijab kabul. Secara a contrario, dengan tidak terpenuhinya salah satu rukun nikah tersebut menyebabkan pernikahan menjadi tidak sah. Pernikahan yang dilangsungkan penggugat dengan tergugat, dalam perkara ini, pada tanggal 05 Januari 2009 tidak dilangsungkan dengan adanya wali nikah yang sah karena sejatinya yang berhak menikahkan penggugat adalah saudara laki-lakinya (berhubung ayah kandungnya telah meninggal dunia), namun penggugat malah memilih orang lain yang tidak punya hubungan kekerabatan, sehingga pengadilan menilai rukun nikah tidak terpenuhi secara kumulatif. Atas alasan tersebut pengadilan menilai perkawinan Penggugat dengan Tergugat dinyatakan tidak sah.
Jawaban pengadilan terhadap petitum pertama penggugat yang menyimpulkan pernikahannya dengan tergugat tidak terbukti dan dinyatakan tidak sah, berbanding lurus dengan jawaban pengadilan terhadap petitum kedua yang meminta agar pengadilan menjatuhkan talak satu ba’in shughra tergugat terhadap penggugat. Pengadilan memberikan jawaban untuk petitum kedua penggugat dengan menyatakan petitum kedua penggugat ditolak.
Agaknya, atas dasar kesimpulan pengadilan kalau pernikahan penggugat dan tergugat tidak terbukti, sehingga pengadilan merasa tidak perlu lagi lebih jauh menyilami konflik rumah tangga penggugat dan tergugat (pengadilan hanya mengeksplorasi keterangan saksi seputar rukun nikah). Alasan pertengkaran yang didalilkan penggugat dipicu oleh tabiat tergugat seperti perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, suka berjudi, telah menikah dengan istri selingkuhan, dll, sama sekali tidak diselami dalam memeriksa saksi. Akibatnya penggugat berada di ruang hampa yang tak ada jalan keluar.
- Analisis Hukum
Berdasarkan pertimbangan hukum pengadilan dalam menilai perkara ini, fokus persoalan kenapa petitum penggugat untuk bercerai dengan tergugat ditolak disebabkan penggugat tidak bisa membuktikan akad perkawinannya dengan tergugat telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan karena wali nikah tidak sah. Padahal adanya pernikahan merupakan probationis causa untuk perceraian (no marriage no divorce). Akibatnya, ketika pernikahan tidak dapat dibuktikan, maka tidak ada jalan untuk perceraian. Menurut penulis, sikap pengadilan dalam menilai perkara ini dapat dianalisis dengan dua pendekatan; perspektif hukum formil dan perspektif hukum materiil berbasis pertimbangan dampak maslahat-mafsadat, namun dalam penelitian ini penulis lebih menekankan aspek materiil untuk mencari keadilan hukum.
Menurut Pasal 2 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan “suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di atas, dihubungkan dengan fakta yang menyatakan agama Penggugat dan Tergugat ketika melaksanakan akad pernikahan adalah Islam, maka acuan dalam menilai keabsahan perkawinan Penggugat dengan Tergugat adalah menurut ketentuan hukum Islam. Keabsahan suatu perkawinan dalam Islam mesti terpenuhi rukun (unsur) dan persyaratan perkawinan. Apabila tidak terpenuhi rukun dan persyaratan perkawinan maka perkawinannya tidak sah.
Dalam ketentuan fikih Islam masyhur yang kemudian diadopsi dalam Pasal 14 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, ditegaskan bahwa pernikahan itu sah apabila terpenuhi 5 rukun nikah; calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab qobul. Rukun nikah yang ditetapkan tersebut didasarkan kepada hadis Nabi SAW dan pendapat Ahli Fikih, di antaranya sebagai berikut:
- Hadis Nabi Saw berikut:
وعن عائشة قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل ” (أخرجه الأربعة إلا النسائي وصححه أَبو عوانة وابن حبان والحاكم)
Artinya: “Diterima dari ‘Aisyah, ia telah berkata bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda: Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya adalah batal.” (H.R. al-Arba’ah kecuali al-Nasa`iy, dan Abu ‘Awanah, Ibn Hibban, dan al-Hakim men-shahih-kannya).
- Hadis Nabi Saw berikut:
عن عبد الله بن مسعود قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل (رواه الدارقطني والبيهقي)
Artinya: “Diterima dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia telah berkata bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali nikah dan dua orang saksi.” (H.R. al-Daruquthniy dan al-Bayhaqiy).
- Berdasarkan hadis-hadis di atas dan nash syarak lain yang terkait, maka Ahli Fikih dari kalangan mazhab al-Syafi’i menetapkan bahwa rukun (unsur) perkawinan itu ada lima, yaitu: Calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul sebagaimana dikemukakan oleh ‘Abd al-Rahman al-Jaziriy di dalam kitab al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah berikut:
الشافعية – قالوا : أركان النكاح خمسة : زوج زوجة ولي شاهدان صيغة
Artinya: “Menurut para Ahli Fikih dari kalangan mazhab al-Syafi’i, bahwa rukun (unsur) perkawinan tersebut ada lima, yaitu calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab qabul.”
Selain itu, masing-masing rukun nikah mempunyai beberapa persyaratan. Adapun syarat calon mempelai tentang umur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2), (3), (4), (5), dan (6) serta Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 15 Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, persetujuan calon mempelai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 dan 17, dan tidak mempunyai halangan perkawinan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8, 9, 10, dan 11 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 18, 39, 40, 41, 42, 43, dan 44 Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Syarat wali nikah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 dan 20 Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, mendahulukan wali aqrab (yang lebih dekat derajat kekerabatannya) dari wali ab’ad (yang lebih jauh derajat kekerabatannya) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 dan 22 Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, perpindahan wali nasab ke wali hakim sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Syarat saksi nikah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24, 25, dan 26 Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Sedangkan syarat akad nikah (ijab dan qabul) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27, 28, dan 29 Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia;
Di samping syarat-syarat tersebut, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku agar ia mempunyai kekuatan hukum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 6 ayat (2) Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia;
Manakala aturan normatif soal isbat nikah di atas digunakan untuk membedah argumentasi pengadilan dalam perkara ini terlihat pengadilan telah mengambil sikap sesuai peraturan perundang-undangan karena terbukti atas dasar pengakuan penggugat dan keterangan saksi kalau wali nikah penggugat ketika menikah dengan tergugat bukan walinya yang sah. Seharusnya, saudara laki-laki penggugat tampil menjadi wali untuk menikahkan penggugat dengan tergugat karena ayah kandungnya telah meninggal dunia, tapi sikap tersebut tidak dipilih oleh penggugat karena rencana pernikahnnya tidak mendapat restu dari keluarga, termasuk saudara laki-lakinya. Seharusnya pula penggugat memilih jalur hukum dengan membawa persoalannya ke pengadilan seandainya saudara laki-lakinya yang lebih berhak tidak bersedia (enggan) menikahkannya, bukan memilih orang lain (kiay/ustadz) yang tidak masuk dalam hirarki wali nikah. Singkatnya, secara yuridis sikap pengadilan yang menolak mengesahkan pernikahan penggugat dan tergugat dapat diterima. Namun begitu, menurut hemat penulis, sikap rigid pengadilan yang tidak membuka ruang bagi penggugat untuk sekedar mendapat syarat formalitas untuk bercerai (dengan disahkan perkawinan penggugat dan tergugat) agar terlepas dari kezhaliman yang dihadapinya telah mengusik rasa keadilan. Terlebih berdasarkan keterangan saksi, rukun nikah dalam pernikahan penggugat dan tergugat telah terpenuhi; terdapat wali nikah, ada calon mempelai, dan ijab-kabul. Hanya saja, wali nikah yang diajukan penggugat bukan wali sah yang ditetapkan peraturan perundang-undangan (Kompilasi Hukum Islam).
Dalam konteks perkara ini, pernikahan yang dilakukan penggugat dengan tergugat dikategorikan sebagai pernikahan fasid, bukan pernikahan bathil. Pembedaan dua kategori pernikahan tersebut dikemukakan oleh Syarifuddin Latif yang menyebutkan nikah fasid adalah nikah yang tidak memenuhi salah satu dari syarat nikah yang diatur dalam Islam, sedangkan nikah bathil adalah pernikahan yang tidak memenuhi rukun nikah yang ditetapkan dalam syariat Islam (Syarifuddin Latif, 1989). Selain itu, soal orang lain (kiay/ustadz) yang dipilih oleh penggugat sebagai wali nikahnya (wali muhakkam) dalam khazanah fikih klasik mendapat tempat terakhir dalam hirarki wali nikah, walaupun tidak mendapat tempat dalam hirarki wali nikah di Indonesia karena KHI telah secara limitatif menyebutkan (pasal 20 KHI) hanya ada dua macam wali nikah; Pertama, wali nasab. Kedua, wali hakim, dengan segala skema perpindahannya (Aulia, 2001). Sekalipun begitu, faktanya masih ada pengadilan yang mentolerir pernikahan dengan praktek wali muhakkam dengan berbagai pertimbangan kemaslahatan (Hasan Munthe, Nurul Huda Prasetiya, Arifuddin Muda Harahap, 2022).
Singkatnya, berdasarkan kronologis dan latar belakang perkara ini, terdapat dua kemungkinan dalam meyikapi perkara ini, yaitu:
- Mengabulkan petitum permohonan pengesahan nikah penggugat, sehingga pengadilan dapat melanjutkan pemeriksaan untuk memeriksa petitum perceraian.
- Menolak petitum permohonan pengesahan nikah yang diajukan penggugat, sehingga pengadilan tidak ada jalan untuk memeriksa petitum perceraian, sebagaimana sikap pengadilan dalam perkara no. 379/Pdt.G/2023/PA.Pdg.
Menurut penulis, seandainya opsi pertama yang dipilih, maka akan melahirkan ketidakpastian. Hukum Islam di Indonesia akan kembali ke periode ‘pra sejarah’, periode sebelum lahir Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991/KHI) yang potensial melahirkan disparitas putusan, padahal salah satu ‘asbabul wurud’ lahirnya KHI untuk penyatuan putusan hakim. Namun, seandainya opsi kedua yang dipilih, sebagaimana pilihan pengadilan dalam perkara no. 379/Pdt.G/2023/PA.Pdg ini, akan memasung salah satu suami istri dalam ruang kezhaliman karena tidak ada jalan keluar. Lalu diskresi apa yang dapat dilakukan oleh pengadilan untuk menjawab perkara an sich;
Berdasarkan paparan duduk perkara, Penggugat adalah seorang perempuan yang merasa dizalimi oleh suaminya yang berselingkuh (bahkan telah menikah dengan istri selingkuhannya), melakukan kekerasan fisik dan verbal, tidak memenuhi kewajiban membayar nafkah, berjudi, dll, sehingga telah berpisah selama lima tahun. Sementara di sisi lain statusnya terkatung-katung dan tidak jelas, padahal menurut nilai yang hidup di tengah masyarakatnya (norma dalam kitab fikih klasik) penggugat adalah istri (di bawah tangan/sirri) dari tergugat, tapi ia tidak mempunyai kewenangan untuk keluar dari cengkraman atau penguasaan suaminya tersebut. Maksudnya, dalam formulasi fikih klasik, seorang suami mempunyai kewenangan menjatuhkan talak (ath-thalâq bi yadir rajul [talak berada dalam kewenangan suami]), namun istri tidak mempunyai kewenangan tersebut kecuali mengadukan perihal kezaliman suaminya itu ke negara (d.h.i. Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam) untuk diceraikan dari Tergugat;
Menurut penulis, dalam konteks perkara ini, agar penggugat sebagai istri dapat keluar dari kezaliman suaminya yang didalilkannya, pengadilan layak dan cukup alasan untuk mengabulkan permohonan isbat nikah yang diajukan penggugat, semata-mata hanya untuk proses perceraian antara Penggugat dengan Tergugat saja, tidak mempunyai akibat hukum selain itu. Terdapat beberapa argumen dan dasar hukum diskresi opsi tersebut sebagai berikut:
- Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan terhadap warganegara dari segala tindakan diskriminasi merupakan implementasi dari hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Dalam kasus ini, perempuan tersebut (penggugat) sebagai istri perlu diberi perlindungan untuk keluar dari cengkeraman dan kekuasaan laki-laki sebagai suaminya secara sirri tersebut;
- Pengadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dan dalam penjelasan pasalnya disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Kenyataannya, bagi masyarakat yang beragama Islam di Indonesia masih hidup nilai dan norma yang ada dalam kitab fikih klasik yang menjelaskan; legal standing wali muhakkam ditemui dalam khazanah fikih, pencatatan perkawinan bukanlah syarat keabsahan pernikahan, dan talak hanya milik (kekuasaan) suami. Sementara itu, norma dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam mengenai keharusan melaksanakan akad penikahan di depan petugas resmi atau kriteria wali nikah, belum tersosialisasikan dengan baik oleh pejabat yang ditunjuk untuk itu. Karenanya, tanpa membenarkan sikap para pelanggar aturan (penggugat dan tergugat) tersebut, bagi yang terlanjur melangsungkan akad pernikahan secara sirri, terutama bagi perempuan yang sangat rentan mendapatkan perlakuan penzaliman dan ketidakadilan dalam permasalahan rumah tangga, tetap harus diberi perlindungan dari negara untuk keluar dari kezaliman dan ketidakadilan yang dialaminya. Di samping pemberian keadilan, solusi tersebut dipandang dapat memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum bagi pihak yang terlanjur melakukan pernikahan sirri tersebut. Oleh sebab itu, dalam kasus ini, tujuan hukum berupa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, dapat dicapai sesuai hadis Nabi Saw.:
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعَدْ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي)
Artinya: “Diterima dari Abi Sa’id Sa’d ibn Sinan al-Khudri r.a., bahwa Rasulullah Saw bersabda: ““Tidak boleh melakukan perbuatan yang mencelakakan (mudharat)” (H.R. Ibn Majah dan al-Daruquthni)”
- Kaidah fikih, di antaranya yang relevan adalah:
a. Kaidah fikih:
المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
Artinya: “Kesulitan akan memunculkan adanya kemudahan”
b. Kaidah fikih:
وَ كُلُّ مَحْظُوْرٍ مَعَ الضَّرُوْرَةِ بِقَدْرِ مَا تَحْتَاجُهُ الضَّرُوْرَة
Artinya: “Setiap larangan boleh dilakukan saat darurat, namun sekadar yang dibutuhkan untuk menghilangkan darurat tersebut”;
Berdasarkan dua kaidah fikih di atas dapat disimpulkan kesulitan atau kemudharatan yang sedang dialami penggugat harus diberikan solusi. Meskipun solusi itu pada dasarnya dilarang karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun untuk memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi penggugat sebagai istri, maka perlu diberi kelonggaran sekadar yang dibutuhkan untuk menghilangkan dharûrah yang dialami penggugat, yaitu untuk memenuhi syarat formil diperiksanya gugatan perceraian yang diajukan penggugat saja. Adapun aspek kemashlahatan yang perlu dipelihara dari munculnya dharûrah dalam kasus ini adalah: 1] hifzh al-nafs (memelihara jiwa) karena penggugat sebagai perempuan tidak bisa menikah dengan laki-laki lain yang dapat menanggung nafkahnya sehingga terjamin jiwanya, 2] hifzh al-nasl (menjaga keturunan) karena jika penggugat tersebut tidak diberi ruang untuk melepaskan diri dari tergugat sebagai suaminya dengan melakukan perceraian maka patut diduga (ghalabat al-zhann) penggugat akan melakukan hubungan atau pernikahan lagi secara sirri dengan laki-laki lain dalam keadaan sudah berpisah lima tahun dan belum bercerai dari suami sebelumnya menurut nilai yang hidup di masyarakat (dalam kitab fikih) sehingga jika anak lahir maka menimbulkan polemik bahwa anak itu hasil dari tindakan poliandri di bawah tangan penggugat yang tentu dipermasalahkan lagi nasabnya.
Agaknya, menurut penulis, dasar argumentasi di atas sejalan dengan Rumusan Hasil Diskusi Komisi II Bidang Urusan Lingkungan Peradilan Agama Rakernas Mahkamah Agung RI Tahun 2010, angka 7, yang berbunyi: “Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan penetapan isbat nikah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf [a] KHI, agar penetapan isbat nikah tersebut dibuat dalam satu kesatuan dengan putusan cerai gugat/ikrar talak dan dalam pertimbangan hukumnya dipertegas dengan pernyataan bahwa isbat nikah tersebut semata-mata hanya untuk proses perceraian”. Meski formulasi dalam rumusan tersebut kurang popular dalam praktik, namun penulis berpendapat hasil rumusan tersebut dibutuhkan dalam memberikan solusi hukum bagi pihak yang menghadapi masalah sebagaimana dalam kasus ini;
Berdasarkan jalan diskresi (baca: ijtihad) di atas, penggugat sebagai istri yang merasa telah dizhalimi oleh suaminya (penggugat), mendapat peluang untuk membuktikan kezaliman suaminya karena pernikahannya dengan tergugat telah disahkan pengadilan walaupun sekedarnya (sekedar membuka gerbang perceraian).
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah penulis jabarkan dapat diambil kesimpulan bahwa penerapan hukum Islam adalah bidang yang kompleks dan penerapannya tidak sekedar ‘bongkar-pasang’ norma tekstual peraturan perundang-undangan (tinjauan yuridis). Hakim yang hanya fokus terhadap tekstual norma akan jauh dari rasa keadilan (maqashd al-syari’ah). Karenanya dibutuhkan pertimbangan holistik dalam menghadapi kasus per kasus, seperti pertimbangan sosiologis dan filosofis, kemudian dianalisis dengan metodologi ushul fikih untuk meng-istinbath-kan hukum. Wallahu a’lam.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
A.P. Gragtu L.L.B., You and The Law, (New York: Hole Reinhart and Winston, Inc., t.t.).
Latif, Syarifuddin, Fiqhi Munakahat I, Watampone: Fakultas Syariah IAIN Alauddin, 1989.
Yahya Lutfi Kurniawan, Cleo Farrel Piyantoni, Ruchyat Angga Permana, Niluh Ketut Candra Kasih, Analisa Yuridis Dissenting Opinion Putusan Nomor 90/PUU XXI/2023 Terkait Argumen Open Legal Policy Dan Etika Hakim MK: Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2023
Rahim, Abdul, Impelementasi Nikah Fasid dan Nikah Batil (Studi Kasus KUA Kec. Cempa Kab. Pinrang, (Al-Bayyinah: Journal of Islamic Law-ISSN: 1979-7486 (p); 2580-5088 (e) Volume VI).
al-Jaziriy, ‘Abd al-Rahman , al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, Dar al-Fikr, t.t.
Aulia, Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Nuansa Aulia, 2001)
Hasan Munthe, Nurul Huda Prasetiya, Arifuddin Muda Harahap, Keabsahan Wali Muhakkam, 2022.
Kesekretariatan Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I, Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2022.
Dr. Muhammad Muslehuddin, Philosophy of Islamic Law and The Orientalists (Lahore: Islamic Publications Ltd., 1980).
