Wonosobo, 26 Februari 2025 – Kepaniteraan Pengadilan Agama Wonosobo kembali berhasil melaksanakan sita eksekusi di awal tahun 2025. Tim eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Wonosobo, Muh. Amin, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Panitera Muda Hukum, M. Soim Shodiqin, S.H., Panitera Muda Permohonan, Hary Suwandi, S.H.I., Jurusita, Nanang Hariardi, dan Jurusita Pengganti, Sabda Rahayu.
Kegiatan ini berdasarkan penetapan perintah eksekusi nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.Wsb dengan putusan kewarisan nomor perkara 1795/Pdt.G/2023/PA.Wsb.
Eksekusi yang digelar pada Rabu (26/2) ini menyasar 4 (empat) objek sita berupa tanah yang tersebar di dua desa, yakni Desa Pulosaren dan Desa Warangan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.
Sebelum tim eksekusi berangkat ke lokasi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonosobo, Sutikno, S.Ag., M.H. sempat sampaikan pengarahan untuk selalu menjaga keselamatan dalam menjalankan eksekusi dan mendoakan eksekusi dapat berjalan dengan lancar. Setelahnya, tim berangkat ke lokasi dengan diawali berkoordinasi dengan para Pihak maupun aparatur desa dan kepolisian untuk memastikan kelancaran proses eksekusi.
Selanjutnya, tim eksekusi melaksanakan penyitaan dengan ditandai peletakan tanda sita eksekusi Pengadilan Agama Wonosobo di seluruh objek sita yang dapat berjalan dengan lancar tampa hambatan.
