Wonosobo, 03 Oktober 2024. – Tim Eksekusi Pengadilan Agama Wonosobo kembali berhasil melaksanakan peletakan sita eksekusi setelah pekan sebelumnya juga berhasil melaksanakan peletakan sita eksekusi di Desa Pulus, Kabupaten Wonosobo.
Tim dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Wonosobo, Muh. Amin, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Panitera Pengganti, Arifin, S.H., M.H., Jurusita, Nanang Hariardi, serta Jurusita Pengganti, Sabda Rahayu.
Pelaksanaan peletakan sita eksekusi dilaksanakan dengan dasar penetapan oleh Ketua Pengadilan Agama Wonosobo Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PA.Wsb tanggal 02 Mei 2024
Objek peletakan sita eksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan seluar 4.295 m2 yang terletak di Desa Tanjunganom, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo.
Peletakan sita eksekusi dapat berjalan dengan lancar dengan turut dihadiri oleh Pihak Pemohon Prinsipal beserta perwakilan Desa dan Pihak Kepolisian.
Peletakan Sisa Eksekusi Bertempat di Kecamatan Kaliwiro
- admin
C A R I C A
Cermat, Akuntabel, Ringkas, Inovatif, Cepat, Amanah