Pengadilan Agama Wonosobo

(0286) 332 5236

pa.wonosobo@gmail.com

PA Wonosobo Mobile Header
MENU
Beranda
FITUR PENCARIAN

Pencarian Cepat

Informasi Umum

Cari berita, pengumuman, atau artikel situs.

Kata Kunci
Cari informasi...

Manajemen Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF)

Manajemen Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF)

(Pengaruhnya terhadap Pengentasan Kemiskinan di Indonesia)
Oleh: Indra Fitriadi
(Wakil Ketua PA Wonosobo)

Pendahuluan

Kemiskinan masih menjadi persoalan struktural yang dihadapi Indonesia. Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2025 tercatat sebesar 23,85 juta orang atau 8,47 persen dari total populasi, turun 0,10 poin persentase dibandingkan September 2024 dan 0,56 poin persentase dibandingkan Maret 2024.[1] Sementara itu, kemiskinan ekstrem tercatat sebesar 0,85 persen atau sekitar 2,38 juta jiwa, membaik dari 1,26 persen pada Maret 2024.[2] Data terbaru per September 2025 bahkan menunjukkan tren penurunan berlanjut, dengan angka kemiskinan turun menjadi 8,25 persen atau 23,36 juta jiwa.[3]

Di tengah tantangan tersebut, instrumen filantropi Islam berupa Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) memiliki potensi besar sebagai mekanisme redistribusi kekayaan yang berakar pada nilai keagamaan sekaligus berfungsi sebagai jaring pengaman sosial (social safety net). Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia—diperkirakan mencapai 244,41 juta jiwa[4]—Indonesia memiliki basis muzaki (pembayar zakat) dan wakif (pewakaf) yang sangat luas, sehingga optimalisasi pengelolaan ZISWAF berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap penanggulangan kemiskinan nasional.

Artikel ini membahas landasan hukum dan kelembagaan pengelolaan ZISWAF di Indonesia, kondisi terkini pengumpulan dan penyaluran dana ZISWAF, model-model manajemen yang diterapkan, serta menganalisis sejauh mana instrumen ini berpengaruh terhadap pengentasan kemiskinan, disertai tantangan yang masih dihadapi.

Pembahasan

1. Konsep dan Landasan Hukum ZISWAF

1.1. Definisi Konseptual

Secara syariah, zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta yang telah mencapai nisab dan haul untuk diberikan kepada delapan golongan mustahik (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Infak merupakan pengeluaran harta secara sukarela tanpa batasan nisab, sedangkan sedekah memiliki cakupan lebih luas, mencakup pemberian materiil maupun non-materiil. Wakaf adalah penahanan harta benda yang tahan lama dan bermanfaat, dengan cara menyerahkan kepemilikannya kepada nazhir (pengelola wakaf) untuk dikelola demi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum, di mana hasilnya dimanfaatkan sesuai ikrar wakaf sementara pokok hartanya tetap utuh.

Keempat instrumen ini secara kolektif dikenal sebagai ZISWAF dan menjadi bagian dari sistem keuangan sosial Islam (Islamic social finance) yang secara filosofis berbeda dari instrumen keuangan komersial karena berorientasi pada redistribusi dan pemerataan, bukan akumulasi keuntungan semata.

1.2. Kerangka Regulasi

Pengelolaan zakat di Indonesia diatur secara formal melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menggantikan UU Nomor 38 Tahun 1999. Pasal 3 undang-undang ini secara eksplisit menyatakan bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.[5] Undang-undang ini menempatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama, sekaligus memberikan ruang bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) berbasis masyarakat untuk turut serta dalam penghimpunan dan penyaluran zakat dengan izin resmi.

Sementara itu, pengelolaan wakaf diatur melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mengakomodasi perluasan objek wakaf tidak hanya berupa tanah dan bangunan, melainkan juga wakaf uang (cash waqf) dan aset bergerak lainnya. Badan Wakaf Indonesia (BWI) dibentuk sebagai lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan nasional, termasuk pembinaan nazhir dan pengawasan pengelolaan harta wakaf produktif.

2. Kelembagaan dan Ekosistem Pengelola ZISWAF

Ekosistem pengelolaan ZISWAF di Indonesia bersifat multi-aktor, terdiri atas:

  • BAZNAS (pusat, provinsi, kabupaten/kota) sebagai operator dan regulator zakat nasional;
  • Lembaga Amil Zakat (LAZ) berskala nasional maupun daerah, seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan lembaga filantropi Islam lainnya, yang beroperasi di bawah koordinasi BAZNAS;
  • Badan Wakaf Indonesia (BWI) beserta jaringan nazhir di seluruh Indonesia;
  • Kementerian Agama yang berperan dalam regulasi, pembinaan, dan pengawasan makro.

Model kelembagaan ini berbeda dari banyak negara Muslim lain yang mengelola zakat secara sepenuhnya tersentralisasi (misalnya Malaysia), karena Indonesia menganut sistem hibrida antara lembaga negara dan lembaga masyarakat sipil, yang di satu sisi memperluas jangkauan penghimpunan, namun di sisi lain menimbulkan tantangan koordinasi data dan pelaporan yang akan dibahas pada bagian tantangan.

3. Kondisi Terkini Penghimpunan dan Penyaluran ZISWAF

3.1. Tren Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah

Data historis menunjukkan pertumbuhan pengumpulan ZIS-Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) secara nasional yang cukup konsisten. Pada 2021, pengumpulan ZIS-DSKL nasional (BAZNAS dan LAZ) tercatat sebesar Rp11,5 triliun,[6] kemudian pada 2022 mencapai sekitar Rp21 triliun,[7] dan meningkat menjadi Rp33 triliun pada 2023—melampaui target Rp31 triliun yang ditetapkan sebelumnya.[8] Dari capaian 2023 tersebut, kontribusi terbesar (68,02 persen atau sekitar Rp21,98 triliun) justru berasal dari komponen ZIS-DSKL off balance sheet, yakni dana yang dihimpun dan disalurkan langsung oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tanpa tercatat penuh dalam neraca keuangan BAZNAS/LAZ pusat.[9] Untuk 2024, BAZNAS menetapkan target pengumpulan ZIS nasional sebesar Rp41 triliun.[10]

Sebagai indikator tunggal, BAZNAS RI (tingkat pusat) sendiri berhasil mencapai pengumpulan Rp1 triliun (di luar dana titipan) pada triwulan ketiga 2024, naik dari Rp882 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya—sebuah pencapaian historis mengingat lembaga amil zakat nasional pertama baru mencatat penghimpunan Rp1 miliar pada 1993.[11] Sementara itu, potensi zakat nasional (mencakup zakat penghasilan ASN/non-ASN, korporasi, dan sumber lainnya) diproyeksikan Puskas BAZNAS mencapai Rp37,9 triliun pada 2025 dari sisi on-balance sheet saja, dan bila digabungkan seluruh potensi ekonomi, angka potensi zakat nasional secara keseluruhan diperkirakan jauh lebih besar—beberapa kajian menyebut potensi total zakat, infak, dan sedekah bisa mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Kesenjangan antara potensi dan realisasi ini menjadi tema sentral yang berulang dalam kajian-kajian zakat nasional.

Indeks Zakat Nasional (IZN), instrumen yang mengukur kinerja pengelolaan zakat, tercatat berada pada angka 0,60 (kategori cukup baik), dengan dimensi makro sebesar 0,68 (baik) dan dimensi mikro 0,57 (cukup baik).[12] Sementara itu, dari sisi kesadaran masyarakat, Indeks Literasi Zakat (ILZ) 2024 menunjukkan skor dimensi sikap sebesar 85,34 (kategori tinggi), namun dimensi pengetahuan (70,83) dan perilaku (70,67) masih berada pada kategori sedang, mengindikasikan bahwa kesadaran normatif masyarakat terhadap kewajiban zakat belum sepenuhnya berkorelasi dengan pemahaman teknis dan perilaku nyata berzakat.[13]

3.2. Kondisi Perwakafan Nasional

Perwakafan tanah di Indonesia menunjukkan skala yang sangat besar namun pengelolaannya belum optimal. Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama mencatat sekitar 440–451 ribu titik lokasi tanah wakaf dengan total luas mencapai sekitar 57 ribu hektare.[14] Namun demikian, tingkat sertifikasi legal tanah wakaf masih rendah: hingga pertengahan 2026, baru sekitar 287 ribu titik dari total 451 ribu aset tanah wakaf (sekitar 64 persen) yang telah tersertifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).[15] Dari sisi pemanfaatan, mayoritas tanah wakaf (sekitar 65–92 persen tergantung metode penghitungan) masih terkonsentrasi pada peruntukan ibadah seperti masjid dan musala, sementara pemanfaatan produktif di sektor ekonomi dan sosial-ekonomi hanya berkisar 5–9 persen dari total.[16]

Untuk wakaf uang (cash waqf), potensinya diperkirakan mencapai Rp130–180 triliun per tahun menurut berbagai kajian,[17] namun realisasi akumulatifnya jauh tertinggal. Data menunjukkan akumulasi wakaf uang baru mencapai sekitar Rp2,2–2,3 triliun hingga akhir 2023 (hanya sekitar 1,7 persen dari potensi tahunan),[18] meski terus meningkat dari Rp855 miliar (akumulasi 2018–2021) menjadi Rp1,4 triliun pada 2022.[19] Kesenjangan yang sangat lebar antara potensi dan realisasi ini menegaskan bahwa wakaf produktif, khususnya wakaf uang, masih menjadi instrumen yang “under-utilized” dalam ekosistem filantropi Islam Indonesia.

4. Model Manajemen ZISWAF dalam Pengentasan Kemiskinan

4.1. Pergeseran dari Karitatif ke Produktif

Manajemen ZISWAF modern di Indonesia mengalami pergeseran paradigma dari pendekatan karitatif (bantuan konsumtif langsung) menuju pendekatan produktif dan pemberdayaan (economic empowerment). BAZNAS, misalnya, mengarahkan sebagian dana zakat ke program-program pemberdayaan seperti beasiswa pendidikan, santripreneur, pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta microfinance syariah, dengan tujuan mengubah status penerima manfaat dari mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki di masa depan.[20] Pendekatan ini sejalan dengan prinsip transformative zakat, di mana dana zakat tidak sekadar menjadi jaring pengaman sementara, melainkan modal produktif yang membuka akses ekonomi berkelanjutan bagi kelompok miskin.

4.2. Digitalisasi dan Transparansi Kelembagaan

Strategi manajemen ZISWAF kontemporer juga menitikberatkan pada digitalisasi sistem penghimpunan dan pelaporan. BAZNAS mengidentifikasi lima pilar strategi peningkatan penghimpunan zakat: perluasan literasi dakwah zakat, optimalisasi kerja fundraiser, penguatan layanan muzaki melalui berbagai kanal pembayaran digital, digitalisasi sistem untuk transparansi penyaluran, dan penguatan citra kelembagaan.[21] Digitalisasi dinilai krusial mengingat besarnya kontribusi dana ZIS off balance sheet yang selama ini sulit terlacak secara nasional; sistem pelaporan terintegrasi memungkinkan konsolidasi data yang lebih akurat untuk perencanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan berbasis bukti (evidence-based policy).

4.3. Instrumen Wakaf Produktif dan Inovasi Keuangan Sosial Syariah

Pada sisi wakaf, inovasi yang paling menonjol adalah penerbitan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), yakni instrumen yang menghubungkan wakaf uang dengan surat berharga negara syariah, di mana imbal hasil investasi disalurkan untuk membiayai program-program sosial seperti pembangunan fasilitas kesehatan dan pendidikan, sementara pokok dana wakaf tetap terjaga dan dijamin negara. Selain itu, katalog proyek wakaf produktif yang diterbitkan BWI menunjukkan model pembiayaan sektor produktif dengan total nilai investasi ratusan miliar rupiah pada berbagai sektor ekonomi,[22] meskipun skalanya masih relatif kecil dibandingkan potensi keseluruhan.

5. Pengaruh ZISWAF terhadap Pengentasan Kemiskinan

5.1. Bukti Dampak Langsung

Ketua BAZNAS RI menegaskan bahwa pengumpulan dana ZIS memiliki peran krusial dalam membantu pengentasan kemiskinan.[23] Sepanjang 2022, BAZNAS mencatat telah memberdayakan lebih dari 460 ribu mustahik fakir-miskin, dengan sekitar 200 ribu di antaranya tergolong kategori miskin ekstrem.[24] Pada tahun 2024, BAZNAS RI melaporkan bahwa sekitar 577 ribu jiwa berhasil keluar dari kategori kemiskinan melalui intervensi program zakat.[25] Meskipun angka ini relatif kecil dibandingkan total 23–25 juta penduduk miskin nasional, ia menunjukkan bahwa zakat memiliki kontribusi riil, meski masih bersifat marginal, terhadap penurunan angka kemiskinan absolut secara nasional.

5.2. Konteks Makro: Tren Kemiskinan Nasional

Dalam konteks yang lebih luas, penurunan kemiskinan Indonesia dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren yang konsisten: dari 10,14 persen (27,54 juta jiwa) pada Maret 2021 menjadi 8,47 persen (23,85 juta jiwa) pada Maret 2025, dan lebih lanjut menjadi 8,25 persen (23,36 juta jiwa) pada September 2025.[26] Penurunan ini merupakan hasil kombinasi berbagai faktor, termasuk program perlindungan sosial pemerintah, kenaikan Nilai Tukar Petani (NTP) di sektor perdesaan, program bantuan pangan, serta kontribusi filantropi masyarakat termasuk ZISWAF. Namun demikian, penting dicatat bahwa proporsi kontribusi dana ZIS-DSKL nasional (sekitar Rp33–41 triliun) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang bernilai ribuan triliun rupiah masih relatif kecil, sehingga secara makro-ekonomi dampaknya bersifat komplementer terhadap program-program pengentasan kemiskinan pemerintah, bukan sebagai substitusi utama.

5.3. Signifikansi pada Level Mikro dan Lokal

Pada level mikro, dampak ZISWAF cenderung lebih signifikan dan terasa langsung, khususnya melalui:

  • Bantuan konsumtif darurat bagi kelompok fakir-miskin dan korban bencana, yang berfungsi sebagai jaring pengaman jangka pendek;
  • Pembiayaan modal usaha mikro melalui skema zakat produktif, yang terbukti pada sejumlah studi kasus lokal mampu meningkatkan pendapatan rumah tangga penerima manfaat secara berkelanjutan;
  • Beasiswa pendidikan, yang memutus rantai kemiskinan antargenerasi dengan meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga mustahik;
  • Wakaf produktif untuk fasilitas sosial, seperti rumah sakit dan sekolah berbasis wakaf, yang mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin untuk kebutuhan kesehatan dan pendidikan dasar.

6. Tantangan dalam Optimalisasi ZISWAF

Meski potensinya besar, sejumlah tantangan struktural masih menghambat optimalisasi peran ZISWAF dalam pengentasan kemiskinan:

  • Kesenjangan potensi dan realisasi yang lebar. Baik pada zakat maupun wakaf uang, realisasi penghimpunan jauh di bawah estimasi potensi—untuk wakaf uang misalnya, realisasi baru sekitar 1,7 persen dari potensi tahunan.[27]
  • Fragmentasi data dan pelaporan. Besarnya proporsi dana ZIS off balance sheet (68 persen pada 2023) menyulitkan konsolidasi data nasional yang akurat untuk perencanaan kebijakan.
  • Rendahnya literasi teknis dan perilaku. Meski sikap masyarakat terhadap zakat tergolong tinggi, dimensi pengetahuan teknis dan perilaku nyata berzakat masih berada pada kategori sedang.[28]
  • Sertifikasi dan legalitas aset wakaf yang belum tuntas. Sekitar sepertiga aset tanah wakaf nasional belum memiliki sertifikat resmi BPN, menimbulkan risiko sengketa dan menghambat pemanfaatan produktif.[29]
  • Dominasi peruntukan konsumtif pada wakaf. Mayoritas tanah wakaf masih diperuntukkan bagi fasilitas ibadah, sementara pemanfaatan produktif untuk pemberdayaan ekonomi umat masih terbatas.
  • Kapasitas kelembagaan nazhir dan amil. Profesionalisme pengelola zakat dan wakaf di tingkat daerah bervariasi, sehingga efektivitas penyaluran dana tidak merata antarwilayah.

Penutup dan Rekomendasi

Manajemen ZISWAF di Indonesia telah menunjukkan tren perbaikan yang positif, baik dari sisi volume penghimpunan, inovasi instrumen (seperti CWLS), maupun orientasi program yang semakin bergeser ke arah pemberdayaan produktif. Data menunjukkan kontribusi riil terhadap pengentasan kemiskinan, meskipun skalanya saat ini masih bersifat komplementer terhadap program pengentasan kemiskinan pemerintah secara keseluruhan, mengingat besarnya kesenjangan antara potensi dan realisasi ZISWAF nasional.

Beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat dipertimbangkan meliputi: penguatan integrasi data ZISWAF nasional melalui platform digital tunggal untuk memperbaiki akurasi pelaporan dan sinkronisasi dengan basis data kemiskinan pemerintah (seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial); percepatan sertifikasi aset wakaf melalui kolaborasi lintas kementerian; peningkatan literasi zakat dan wakaf yang menyasar aspek pengetahuan teknis dan perilaku, bukan hanya sikap normatif; serta perluasan skema zakat dan wakaf produktif yang berorientasi jangka panjang untuk mendorong mobilitas ekonomi mustahik keluar dari garis kemiskinan secara berkelanjutan, bukan sekadar bantuan konsumtif jangka pendek. (IF)

[1] Badan Pusat Statistik, “Persentase Penduduk Miskin Maret 2025 Turun Menjadi 8,47 Persen,” Siaran Pers BPS, 25 Juli 2025.

[2] BPS-Statistics Indonesia, “Poverty Rate Continues to Decline,” News and Press Release, 25 Juli 2025.

[3] Badan Pusat Statistik, “Persentase Penduduk Miskin September 2025 Turun Menjadi 8,25 Persen,” Siaran Pers BPS, 5 Februari 2026.

[4] BAZNAS RI, “BAZNAS RI Ungkap Potensi Zakat Fitrah 2025 Capai Rp8 Triliun,” Berita BAZNAS, 21 Maret 2025.

[5] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 3.

[6] BAZNAS, “BAZNAS Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional 2022 Rp26 Triliun,” Siaran Pers BAZNAS, 5 Januari 2022.

[7] Kementerian Agama RI, “Gelar Rakornas Zakat 2023, Kemenag Ungkap Pengumpulan ZIS Capai 21 Triliun,” Kanwil Kemenag DKI Jakarta, 2023.

[8] ANTARA News, “Baznas Ungkap Realisasi Dana ZIS 2023 Mencapai Rp33 Triliun,” 20 Juli 2024.

[9] GoodStats Data, “Realisasi Pengumpulan Zakat Nasional Tahun 2023,” 12 Maret 2025.

[10] ANTARA News, “Baznas Ungkap Realisasi Dana ZIS 2023 Mencapai Rp33 Triliun,” 20 Juli 2024.

[11] BAZNAS RI, “BAZNAS RI Capai Target Pengumpulan Zakat Rp1 Triliun pada 2024,” Berita BAZNAS, 1 November 2024.

[12] Puskas BAZNAS, “Outlook Zakat Indonesia 2024,” Pusat Kajian Strategis BAZNAS.

[13] Kompas.id, “Literasi Meningkat, Penerimaan Zakat Terdongkrak,” 15 Maret 2025.

[14] Badan Wakaf Indonesia, “Gerakan Indonesia Berwakaf,” BWI.go.id, 9 Juni 2024; berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama RI.

[15] ANTARA News Bali, “Baru 287 Ribu Titik dari 451 Ribuan Aset Tanah Wakaf Nasional yang Tersertifikasi BPN,” 29 Juni 2026.

[16] Badan Wakaf Indonesia, “WaCIDS Sebut Wakaf Miliki Kontribusi Besar dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional,” BWI.go.id, 14 Februari 2024, berdasarkan Peta Jalan Wakaf Nasional 2024–2029.

[17] M. Imron, Risnandar, Priska Amalia, dan Rizqi Zulmiati, “Kajian Pemetaan Potensi Aset Wakaf Komersial Nasional,” Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kemenkeu dan CI-BEST IPB University, 2024.

[18] Ibid.

[19] Badan Wakaf Indonesia, “Indeks Wakaf Nasional 2022,” BWI.go.id, 16 April 2023.

[20] BAZNAS RI, “BAZNAS RI Capai Target Pengumpulan Zakat Rp1 Triliun pada 2024,” Berita BAZNAS, 1 November 2024.

[21] Ibid.

[22] Badan Wakaf Indonesia, “Katalog Proyek Wakaf Produktif Indonesia,” dikutip dalam Kajian Pemetaan Potensi Aset Wakaf Komersial Nasional, Kemenkeu-CI-BEST IPB, 2024.

[23] ANTARA News, “Baznas Ungkap Realisasi Dana ZIS 2023 Mencapai Rp33 Triliun,” 20 Juli 2024.

[24] Ibid.

[25] GoodStats Data, “Realisasi Pengumpulan Zakat Nasional Tahun 2023,” 12 Maret 2025, mengutip laporan “Baznas RI: 577 Ribu Jiwa Keluar dari Kemiskinan Melalui Zakat Tahun 2024.”

[26] Kompas Data, “Angka Kemiskinan Menurun Menurut BPS,” 2025; Badan Pusat Statistik, Siaran Pers Kemiskinan Maret 2025 dan September 2025.

[27] M. Imron dkk., “Kajian Pemetaan Potensi Aset Wakaf Komersial Nasional,” Kemenkeu-CI-BEST IPB University, 2024.

[28] Kompas.id, “Literasi Meningkat, Penerimaan Zakat Terdongkrak,” 15 Maret 2025.

[29] ANTARA News Bali, “Baru 287 Ribu Titik dari 451 Ribuan Aset Tanah Wakaf Nasional yang Tersertifikasi BPN,” 29 Juni 2026.

Scroll to Top
Skip to content
♿ SAHABAT DIFABEL
Pengadilan Agama Wonosobo
Visual
Contrast