Pengadilan Agama Wonosobo

(0286) 332 5236

pa.wonosobo@gmail.com

PA Wonosobo Mobile Header
MENU
Beranda
FITUR PENCARIAN

Pencarian Cepat

Informasi Umum

Cari berita, pengumuman, atau artikel situs.

Kata Kunci
Cari informasi...

Kompensasi Atas Tindakan Malapraktik Medis

Kompensasi Atas Tindakan Malapraktik Medis

(Kaitannya dengan Penentuan Harta Bersama dan Harta Bawaan)
Oleh: Indra Fitriadi
(Wakil Ketua PA Wonosobo)

Pendahuluan

Malapraktik medis merupakan salah satu bentuk kegagalan pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi pasien, baik berupa kerugian materiil seperti biaya pengobatan tambahan dan kehilangan penghasilan, maupun kerugian immateriil seperti penderitaan fisik, kecacatan permanen, dan tekanan psikologis. Ketika seorang pasien yang berstatus sebagai suami atau istri menjadi korban malapraktik dan berhasil memperoleh kompensasi melalui jalur hukum, muncul persoalan yuridis yang menarik namun jarang dibahas secara eksplisit: termasuk ke dalam kategori harta apakah kompensasi tersebut—apakah menjadi harta bersama yang harus dibagi antara suami-istri apabila terjadi perceraian atau kematian, ataukah menjadi harta bawaan/harta pribadi yang sepenuhnya menjadi hak eksklusif korban?

Persoalan ini menjadi relevan mengingat hukum perkawinan Indonesia menganut prinsip bahwa harta yang diperoleh selama masa perkawinan pada dasarnya menjadi harta bersama (KUHPerdata: Pasal 1365). Namun demikian, sifat kompensasi malapraktik yang melekat erat pada pribadi korban (personal in nature)—khususnya komponen ganti rugi immateriil atas penderitaan dan kecacatan tubuh—menimbulkan pertanyaan apakah prinsip umum tersebut dapat diterapkan secara mutlak, ataukah terdapat pengecualian yang perlu dipertimbangkan berdasarkan sifat dan sumber kerugian yang dikompensasi.

Artikel ini membahas dasar hukum tanggung jawab dan kompensasi malapraktik medis, konsep harta bersama dan harta bawaan dalam hukum perkawinan Indonesia, serta menganalisis secara yuridis kedudukan kompensasi malapraktik dalam kerangka pembagian harta perkawinan, dengan mempertimbangkan sifat dan komponen kerugian yang dikompensasikan.

Pembahasan

1. Dasar Hukum Kompensasi atas Tindakan Malapraktik

1.1. Konsep dan Bentuk Malapraktik Medis

Malapraktik medis secara umum dipahami sebagai tindakan tenaga kesehatan yang menyimpang dari standar profesi, standar operasional prosedur, atau kewajiban kehati-hatian yang seharusnya dipenuhi dalam memberikan pelayanan kesehatan, sehingga menimbulkan kerugian bagi pasien. Penyimpangan tersebut dapat berbentuk kesalahan (kesengajaan), kelalaian (culpa), maupun pelanggaran terhadap perjanjian terapeutik (wanprestasi) antara dokter dan pasien.

1.2. Landasan Hukum Perdata

Pertanggungjawaban perdata tenaga medis atas tindakan malapraktik pada umumnya didasarkan pada ketentuan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang mewajibkan pelaku mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat kesalahannya. Selain itu, Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara eksplisit memberikan hak kepada setiap orang untuk menuntut ganti rugi terhadap tenaga kesehatan dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan. Dasar hukum lain yang relevan adalah Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengingat pasien dapat dikategorikan sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan.

Dalam hal malapraktik dilakukan oleh tenaga medis yang bekerja di bawah naungan rumah sakit, tanggung jawab dapat pula dibebankan kepada rumah sakit berdasarkan prinsip tanggung jawab pengganti (vicarious liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata. Yurisprudensi memperkuat prinsip ini, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1001 K/Pdt/2017 yang menegaskan tanggung jawab rumah sakit dan dokter atas kelalaian pemberian informasi (informed consent) yang berujung pada kerugian bagi pasien. Perkembangan regulasi terbaru melalui Pasal 192–193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan turut memperkuat kepastian hukum bagi pasien dalam menuntut ganti rugi, sekaligus tetap memberikan perlindungan proporsional bagi tenaga medis.

Selain perbuatan melawan hukum, tanggung jawab malapraktik juga dapat berbasis wanprestasi apabila terdapat hubungan kontraktual (perjanjian terapeutik) antara dokter dan pasien yang dilanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 1242 KUHPerdata.

1.3. Bentuk dan Komponen Ganti Rugi

Ganti rugi yang dapat dituntut korban malapraktik terdiri atas dua kategori utama: kerugian materiil dan kerugian immateriil. Kerugian materiil meliputi biaya pengobatan lanjutan, biaya perawatan, kehilangan penghasilan akibat ketidakmampuan bekerja, dan tunjangan atas kecacatan yang bersifat permanen. Kerugian immateriil (moril) meliputi kompensasi atas rasa sakit, penderitaan, kecemasan, tekanan psikologis, serta hilangnya kenikmatan hidup (loss of amenity) akibat kecacatan tubuh yang dialami korban (Jurnal Lex Stricta STIH, Tanggungjawab Perdata Dokter Dalam Kelalaian Medis). Pembedaan kedua komponen ganti rugi ini menjadi krusial dalam analisis penentuan status harta, sebagaimana akan dibahas lebih lanjut pada bagian keempat artikel ini.

2. Konsep Harta Bersama dan Harta Bawaan dalam Hukum Perkawinan Indonesia

2.1. Pengaturan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur secara tegas bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sebaliknya, harta bawaan dari masing-masing suami dan istri, serta harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, berada di bawah penguasaan masing-masing pihak, sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Terhadap harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, sedangkan terhadap harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atasnya tanpa memerlukan persetujuan pasangan (Pasal 35–37). Apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukum masing-masing pihak, yang dalam praktik peradilan umumnya dibagi rata (setengah bagian untuk masing-masing pihak), sebagaimana tercantum dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.

2.2. Pengaturan menurut Kompilasi Hukum Islam

Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menjadi rujukan bagi pemeriksaan perkara di lingkungan Peradilan Agama, menegaskan bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri (Pasal 85). Pasal 86 KHI lebih lanjut menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran harta antara suami dan istri karena perkawinan, sehingga harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian pula harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya. Pembagian harta bersama dilakukan dengan porsi masing-masing pihak mendapat seperdua bagian. Prinsip pemisahan ini menegaskan bahwa harta bawaan tetap berada di bawah penguasaan eksklusif pemiliknya dan bukan merupakan objek harta bersama sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

2.3. Pengaturan menurut KUHPerdata

Berbeda dengan pendekatan UU Perkawinan dan KHI, KUHPerdata—yang masih berlaku terutama bagi golongan penduduk yang tunduk pada hukum perdata Barat dan tidak membuat perjanjian kawin—menganut prinsip “persatuan harta secara bulat” (algehele gemeenschap). Pasal 119 KUHPerdata menegaskan bahwa sejak perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlaku persatuan harta secara bulat antara kekayaan suami dan istri, kecuali diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin. Dalam sistem ini, seluruh harta—baik yang dibawa sebelum perkawinan, diperoleh selama perkawinan, termasuk seluruh utang, penghasilan, keuntungan, maupun kerugian—melebur menjadi satu kesatuan harta bersama. Ketika perkawinan bubar, harta persatuan tersebut dibagi rata (masing-masing satu perdua bagian) antara suami dan istri atau ahli warisnya (Pasal 128). Prinsip persatuan bulat ini dapat disimpangi melalui perjanjian kawin yang dibuat sebelum atau, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, juga setelah perkawinan berlangsung (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015).

2.4. Penghasilan dari Harta Pribadi

Satu prinsip penting yang relevan dengan analisis kompensasi malapraktik adalah perlakuan terhadap penghasilan yang tumbuh dari harta pribadi. Doktrin hukum harta bersama menegaskan bahwa penghasilan yang tumbuh dari harta bersama dengan sendirinya menjadi objek harta bersama, namun penghasilan yang tumbuh dari harta pribadi juga jatuh menjadi objek harta bersama, sementara barang pokoknya (harta pribadi itu sendiri) tidak boleh diganggu gugat dan tetap menjadi hak eksklusif pemiliknya. Prinsip pemisahan antara “pokok harta” dan “hasil/penghasilan dari harta” ini menjadi salah satu kerangka analogis yang berguna untuk menilai kedudukan kompensasi malapraktik, sebagaimana akan diuraikan pada bagian berikutnya.

3. Analisis Yuridis: Kedudukan Kompensasi Malapraktik terhadap Harta Bersama dan Harta Bawaan

3.1. Kompensasi sebagai “Harta yang Diperoleh Selama Perkawinan”: Apakah Otomatis Menjadi Harta Bersama?

Secara tekstual, apabila mengacu semata pada rumusan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan bahwa “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama,” kompensasi malapraktik yang diterima korban selama masa perkawinan berlangsung tampak dapat dikategorikan sebagai harta bersama, karena diperoleh dalam rentang waktu perkawinan. Pendekatan tekstual-formal semacam ini pernah menjadi objek kajian akademik, sebagaimana tercermin dalam penelitian mengenai kedudukan harta bersama dalam perkawinan terhadap tuntutan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum.

Namun demikian, pendekatan tekstual semata tanpa mempertimbangkan sifat dan sumber kerugian yang dikompensasikan berpotensi menimbulkan ketidakadilan substantif, mengingat kompensasi malapraktik pada dasarnya bukan merupakan hasil dari kerja atau usaha bersama pasangan suami-istri selama perkawinan (sebagaimana layaknya penghasilan atau harta yang lazim dikategorikan sebagai harta bersama), melainkan merupakan pemulihan (restitusi) atas kerugian yang dialami secara pribadi oleh salah satu pihak akibat perbuatan melawan hukum pihak ketiga.

3.2. Signifikansi Pembedaan Kerugian Materiil dan Immateriil

Analisis yang lebih tepat memerlukan pembedaan antara komponen materiil dan immateriil dari kompensasi malapraktik:

Kerugian materiil berupa biaya pengobatan dan perawatan:

Apabila biaya pengobatan korban malapraktik sebelumnya telah dikeluarkan dari harta bersama (misalnya menggunakan tabungan bersama, penghasilan pasangan, atau utang keluarga), maka kompensasi yang menggantikan biaya tersebut secara logis-yuridis semestinya kembali menjadi bagian dari harta bersama, karena sejatinya merupakan pemulihan kerugian yang telah diderita oleh harta bersama itu sendiri. Prinsip ini konsisten dengan ketentuan Pasal 121 KUHPerdata yang menyatakan bahwa segala utang yang dibuat selama perkawinan termasuk dalam beban harta bersama, serta Pasal 122 KUHPerdata yang menegaskan bahwa segala keuntungan dan kerugian yang diperoleh selama perkawinan menjadi bagian dari harta bersama.

Kerugian materiil berupa kehilangan penghasilan (loss of income):

Komponen ganti rugi yang menggantikan penghasilan yang seharusnya diperoleh korban selama masa perkawinan turut memiliki karakter yang dekat dengan harta bersama, karena penghasilan yang hilang tersebut seandainya diperoleh secara normal tanpa peristiwa malapraktik—akan menjadi harta bersama sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan.

Kerugian immateriil (moril) atas penderitaan, kecacatan tubuh, dan tekanan psikologis:

Komponen ini bersifat sangat melekat pada pribadi (personal dan intransferable) korban, karena merupakan kompensasi atas penderitaan yang secara eksklusif dialami oleh diri korban, bukan oleh pasangan atau keluarga. Kerugian atas kecacatan tubuh, misalnya, adalah kerugian yang secara alamiah tidak dapat dipisahkan dari fisik dan psikis satu individu. Berdasarkan sifat tersebut, komponen ganti rugi immateriil ini secara analogis lebih tepat dikategorikan sebagai harta bawaan atau harta pribadi korban, sejalan dengan prinsip bahwa harta yang melekat secara eksklusif pada diri seseorang—sebagaimana halnya harta bawaan yang dibawa sebelum perkawinan—berada di bawah penguasaan penuh pemiliknya.

3.3. Perbandingan Pendekatan antara Sistem KUHPerdata dan Sistem UU Perkawinan/KHI

Perlu dicatat bahwa hasil analisis di atas dapat berbeda tergantung pada sistem hukum harta perkawinan mana yang berlaku bagi pasangan yang bersangkutan. Bagi pasangan yang tunduk pada prinsip persatuan bulat KUHPerdata (Pasal 119) tanpa perjanjian kawin, seluruh harta termasuk kompensasi malapraktik dalam bentuk apa pun, baik materiil maupun immateriil, secara formal melebur menjadi harta persatuan bulat, sehingga secara tekstual sulit dipisahkan menjadi harta bawaan. Namun demikian, doktrin hukum perdata modern cenderung mendorong penafsiran yang lebih substantif, mempertimbangkan sifat personal kerugian immateriil, meskipun secara formal-yuridis penerapan prinsip persatuan bulat tetap menjadi pijakan normatif utama sepanjang tidak diperjanjikan lain.

Sebaliknya, bagi pasangan yang tunduk pada UU Perkawinan dan/atau KHI (yang secara umum berlaku bagi mayoritas penduduk Indonesia, khususnya yang beragama Islam), terdapat ruang yang lebih terbuka untuk menafsirkan bahwa harta yang “melekat secara pribadi” pada satu pihak, termasuk kompensasi immateriil atas kecacatan tubuh dan penderitaan psikis, dapat dikategorikan sebagai harta yang “berada di bawah penguasaan masing-masing pihak,” mengingat KHI secara eksplisit mengakui adanya harta milik masing-masing pihak di samping harta bersama (Pasal 87). Analogi ini konsisten dengan prinsip bahwa harta bawaan berada di bawah penguasaan penuh masing-masing pihak tanpa memerlukan persetujuan pasangan.

3.4. Implikasi terhadap Sengketa Perceraian dan Waris

Pembedaan analitis di atas memiliki implikasi praktis yang signifikan dalam sengketa pembagian harta akibat perceraian maupun pembagian warisan. Apabila kompensasi malapraktik diterima korban dan kemudian terjadi perceraian, mantan pasangan yang tidak mengalami cedera pada dasarnya tidak memiliki dasar keadilan substantif untuk menuntut pembagian atas komponen kompensasi yang bersifat personal (immateriil), karena komponen tersebut merupakan pemulihan atas penderitaan pribadi korban, bukan hasil kerja atau kontribusi bersama selama perkawinan. Sebaliknya, komponen kompensasi yang menggantikan kerugian ekonomi bersama (seperti penggantian biaya pengobatan yang telah dibebankan pada harta bersama, atau penggantian penghasilan yang hilang) tetap beralasan untuk diperhitungkan sebagai bagian dari harta bersama yang harus dibagi.

Dalam praktik peradilan, oleh karena hukum positif Indonesia belum mengatur secara eksplisit dan rinci mengenai klasifikasi kompensasi malapraktik dalam konteks harta perkawinan, hakim dituntut untuk melakukan penafsiran kontekstual dengan mempertimbangkan sifat, sumber, dan tujuan dari setiap komponen ganti rugi yang diterima, alih-alih menerapkan pendekatan formal-tekstual semata yang menyamaratakan seluruh kompensasi sebagai harta bersama hanya karena diterima dalam rentang waktu perkawinan.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kedudukan kompensasi malapraktik dalam kaitannya dengan harta bersama dan harta bawaan tidak dapat ditentukan secara tunggal dan seragam, melainkan memerlukan pembedaan berdasarkan komponen kerugian yang dikompensasikan:

  1. Komponen ganti rugi materiil yang menggantikan kerugian ekonomi bersama (biaya pengobatan yang dibebankan pada harta bersama, kehilangan penghasilan) secara yuridis lebih tepat dikategorikan sebagai bagian dari harta bersama;
  2. Komponen ganti rugi immateriil yang bersifat personal dan melekat pada diri korban (penderitaan, kecacatan tubuh, tekanan psikologis) secara analogis lebih tepat dikategorikan sebagai harta bawaan atau harta pribadi korban, mengingat sifatnya yang tidak dapat dipisahkan dari pribadi individu yang mengalaminya;
  3. Penerapan klasifikasi ini turut dipengaruhi oleh sistem hukum harta perkawinan yang berlaku bagi pasangan yang bersangkutan (KUHPerdata, UU Perkawinan, atau KHI), sehingga penafsiran hakim memegang peran penting dalam mengisi kekosongan norma yang eksplisit mengatur hal

Mengingat belum adanya pengaturan eksplisit mengenai klasifikasi kompensasi malapraktik dalam hukum harta perkawinan Indonesia, terdapat urgensi bagi pembentuk kebijakan dan pengembang doktrin hukum untuk merumuskan pedoman yang lebih jelas, baik melalui pengaturan perundang-undangan, yurisprudensi tetap, maupun pedoman teknis peradilan (Surat Edaran Mahkamah Agung), guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam sengketa harta perkawinan yang melibatkan kompensasi atas kerugian pribadi seperti malapraktik medis, kecelakaan, maupun bentuk perbuatan melawan hukum lainnya yang menimbulkan kerugian personal.

Selain itu, para pihak yang hendak melangsungkan perkawinan dapat mempertimbangkan pengaturan lebih rinci mengenai hal ini dalam perjanjian kawin (baik pranikah maupun pascanikah), guna menghindari sengketa di kemudian hari. (IF)

Scroll to Top
Skip to content
♿ SAHABAT DIFABEL
Pengadilan Agama Wonosobo
Visual
Contrast