Pengadilan Agama Wonosobo

(0286) 332 5236

pa.wonosobo@gmail.com

PA Wonosobo Mobile Header
MENU
Beranda
FITUR PENCARIAN

Pencarian Cepat

Informasi Umum

Cari berita, pengumuman, atau artikel situs.

Kata Kunci
Cari informasi...

Legitimasi Putusan Hakim Dalam Permohonan Izin Poligami Berdasarkan Konstruksi

Legitimasi Putusan Hakim Dalam Permohonan Izin Poligami Berdasarkan Konstruksi Rasional: Studi Putusan Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Sofa Mina Adib Subekti

Abstrak

Permohonan izin poligami merupakan salah satu perkara perkawinan yang menuntut hakim untuk tidak hanya menerapkan ketentuan hukum secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak. Persoalan muncul ketika alasan yang diajukan pemohon tidak secara eksplisit termasuk dalam alasan alternatif sebagaimana diatur dalam hukum perkawinan. Penelitian ini bertujuan menganalisis Konstruksi rasionalitas hukum hakim dalam memutus permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Wonosobo serta mengidentifikasi orientasi tujuan hukum yang tercermin dalam pertimbangan tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan utama penelitian berupa putusan Pengadilan Agama Wonosobo, khususnya Putusan Nomor 711/Pdt.G/2019/PA.Wsb, 203/Pdt.G/2020/PA.Wsb, dan 1564/Pdt.G/2017/PA.Wsb, yang dilengkapi dengan peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Analisis menggunakan teori tujuan hukum Gustav Radbruch dan teori rasionalitas hukum Gunther Teubner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Agama Wonosobo dalam perkara izin poligami tidak selalu membatasi diri pada pembacaan tekstual alasan alternatif, tetapi dalam perkara tertentu melakukan konstruksi hukum dengan menitikberatkan pada pemenuhan syarat kumulatif, perlindungan terhadap kepentingan anak, pencegahan perzinaan atau fitnah, serta kemaslahatan keluarga. Pola tersebut menunjukkan kecenderungan rasionalitas substantif dan refleksif, meskipun dalam beberapa aspek masih terdapat karakter formal karena hakim tetap mendasarkan putusan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari perspektif Radbruch, pertimbangan hakim berusaha mempertemukan kepastian hukum dengan keadilan dan kemanfaatan, tetapi perlu kehati-hatian agar orientasi kemanfaatan tidak mengabaikan batas normatif pemberian izin poligami.

Kata kunci: rasionalitas hukum, hakim, izin poligami, Pengadilan Agama Wonosobo, Radbruch, Teubner.

A. PENDAHULUAN

Perkawinan dalam hukum Indonesia pada dasarnya dibangun atas asas monogami. Meskipun demikian, hukum positif Indonesia masih memberikan ruang bagi seorang suami untuk mempunyai lebih dari seorang istri melalui mekanisme izin pengadilan. Dengan demikian, poligami dalam sistem hukum Indonesia bukan merupakan hak yang dapat dilaksanakan secara bebas, melainkan tindakan hukum yang harus memenuhi persyaratan tertentu dan memperoleh izin pengadilan.

Pengaturan mengenai poligami terutama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 3 ayat (2) memberikan kemungkinan bagi pengadilan untuk memberikan izin kepada seorang suami apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Selanjutnya Pasal 4 ayat (2) menentukan keadaan tertentu yang menjadi alasan alternatif untuk mengajukan izin poligami, yaitu apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.

Di samping alasan alternatif tersebut, Pasal 5 menentukan sejumlah persyaratan kumulatif, antara lain adanya persetujuan istri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak-anaknya, serta adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemberian izin poligami pada hakikatnya merupakan hasil pemeriksaan pengadilan terhadap kondisi konkret rumah tangga pemohon.

Persoalan hukum muncul ketika alasan permohonan yang diajukan tidak secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2). Dalam praktik peradilan, terdapat perkara yang alasan permohonannya berkaitan dengan kehamilan calon istri kedua, keinginan memperoleh keturunan, menghindari fitnah, maupun kondisi hubungan antara pemohon dengan perempuan yang akan dinikahi.

Fenomena tersebut juga dapat ditemukan di Pengadilan Agama Wonosobo. Putusan Nomor 711/Pdt.G/2019/PA.Wsb, misalnya, merupakan perkara izin poligami yang dikabulkan dengan alasan menghindari fitnah. Penelitian terdahulu mengenai perkara tersebut mencatat bahwa alasan “menghindari fitnah” tidak secara eksplisit termasuk alasan alternatif dalam hukum perkawinan, tetapi majelis hakim tetap mengabulkan permohonan dengan mendasarkan pertimbangannya antara lain pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, Pasal 41 huruf c PP Nomor 9 Tahun 1975, serta QS. An-Nisa ayat 3.

Perkara lain adalah Putusan Nomor 203/Pdt.G/2020/PA.Wsb. Dalam perkara tersebut, pemohon mengajukan izin poligami dengan alasan ingin menambah keturunan. Alasan tersebut juga tidak secara eksplisit tercantum sebagai alasan alternatif dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian terhadap putusan tersebut menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Perkawinan, Pasal 41 PP Nomor 9 Tahun 1975, serta QS. An-Nisa ayat 3.

Putusan Nomor 1564/Pdt.G/2017/PA.Wsb juga memperlihatkan persoalan serupa. Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan izin poligami dengan latar belakang adanya hubungan antara pemohon dan calon istri kedua hingga menyebabkan kehamilan. Pengadilan Agama Wonosobo mengabulkan permohonan tersebut.

Kondisi tersebut menarik dikaji karena menunjukkan bahwa penerapan hukum dalam perkara poligami tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya norma, tetapi juga dengan bagaimana hakim membangun rasionalitas hukum ketika berhadapan dengan fakta konkret. Hakim dituntut menghubungkan norma hukum dengan realitas sosial sekaligus menjaga agar putusan tetap berada dalam koridor keadilan.

Dalam konteks tersebut, Penelitian yang menjadi dasar artikel ini menggunakan teori tujuan hukum Gustav Radbruch dan teori rasionalitas hukum Gunther Teubner. Kerangka tersebut tetap relevan ketika lokus penelitian dialihkan ke Pengadilan Agama Wonosobo. Dalam Penelitian, integrasi kedua teori tersebut dimaksudkan untuk melihat dua dimensi sekaligus: bagaimana hakim membangun penalaran hukumnya dan sejauh mana putusan tersebut mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini memusatkan perhatian pada dua persoalan. Pertama, bagaimana Konstruksi rasionalitas hukum hakim Pengadilan Agama Wonosobo dalam memutus permohonan izin poligami? Kedua, apakah pertimbangan tersebut mencerminkan tujuan hukum berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagaimana dikemukakan Gustav Radbruch?

B. METODE PENELITIAN

Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan kasus digunakan untuk menganalisis pertimbangan hukum dalam beberapa putusan Pengadilan Agama Wonosobo mengenai permohonan izin poligami.

Objek utama penelitian adalah Putusan Nomor 711/Pdt.G/2019/PA.Wsb, Putusan Nomor 203/Pdt.G/2020/PA.Wsb, dan Putusan Nomor 1564/Pdt.G/2017/PA.Wsb. Ketiga perkara tersebut dipilih karena memperlihatkan alasan permohonan yang tidak sepenuhnya identik dengan alasan alternatif yang dirumuskan secara eksplisit dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan.

Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder berupa buku, artikel ilmiah, penelitian terdahulu, dan karya akademik yang berkaitan dengan hukum perkawinan, poligami, penemuan hukum, serta rasionalitas hukum hakim.

Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengidentifikasi dasar hukum, fakta hukum, metode interpretasi, serta nilai-nilai yang digunakan hakim dalam membangun pertimbangan putusan. Selanjutnya, pertimbangan tersebut dianalisis menggunakan teori tujuan hukum Gustav Radbruch dan klasifikasi rasionalitas hukum Gunther Teubner.

C. HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Pengaturan Izin Poligami dalam Hukum Indonesia

Hukum perkawinan Indonesia menempatkan poligami sebagai pengecualian terhadap prinsip monogami. Karena itu, izin poligami harus dipahami sebagai mekanisme pembatasan sekaligus pengawasan negara terhadap praktik perkawinan lebih dari satu.

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan tiga alasan alternatif yang dapat menjadi dasar permohonan, yaitu:

  1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan
  3. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Ketentuan tersebut kemudian dilengkapi dengan Pasal 5 yang menetapkan persyaratan kumulatif. Dengan demikian, pemenuhan persyaratan kumulatif pada prinsipnya tidak berdiri sendiri. Hakim tetap harus menilai alasan utama permohonan serta kondisi rumah tangga yang menjadi dasar pengajuan izin.

Dalam praktiknya, persoalan menjadi lebih kompleks ketika fakta yang dihadapi hakim tidak sepenuhnya sesuai dengan konstruksi normatif tersebut. Kondisi inilah yang menyebabkan hakim melakukan interpretasi dan konstruksi hukum.

Penelitian yang menjadi dasar artikel ini juga menunjukkan bahwa dalam perkara poligami hakim dapat menggunakan kaidah fikih dan prinsip kemaslahatan selain ketentuan hukum positif.

Dengan demikian, perkara izin poligami merupakan salah satu bidang yang memperlihatkan hubungan erat antara hukum tertulis, penemuan hukum, dan pertimbangan sosial.

2. Rasionalitas Hukum dalam Putusan Nomor 711/Pdt.G/2019/PA.Wsb

Putusan Nomor 711/Pdt.G/2019/PA.Wsb diputus pada 27 Mei 2019 dan mengabulkan permohonan izin poligami. Berdasarkan penelitian terdahulu terhadap putusan tersebut, alasan yang digunakan pemohon adalah untuk menghindari fitnah. Alasan tersebut tidak secara eksplisit termasuk dalam alasan alternatif yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menggunakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 41 huruf c PP Nomor 9 Tahun 1975 serta QS. An-Nisa ayat 3 sebagai landasan pertimbangan.

Apabila dianalisis menggunakan teori Teubner, pola penalaran tersebut tidak dapat sepenuhnya dikategorikan sebagai rasionalitas formal. Memang hakim tetap menggunakan ketentuan hukum positif sebagai dasar, tetapi alasan “menghindari fitnah” menunjukkan bahwa hakim berusaha merespons realitas sosial yang tidak secara langsung tersedia dalam rumusan norma.

Rasionalitas hakim dalam perkara tersebut dapat dipahami sebagai bentuk rasionalitas substantif, karena hukum tidak hanya dipandang sebagai sistem aturan tertulis, tetapi juga sebagai instrumen untuk merespons persoalan sosial konkret.

Namun demikian, pendekatan tersebut juga mengandung problem normatif. Jika alasan yang tidak termasuk dalam Pasal 4 ayat (2) dapat secara mudah diterima sebagai dasar izin poligami, maka terdapat risiko perluasan pengecualian terhadap asas monogami tanpa batas yang jelas.

Dari perspektif Radbruch, putusan tersebut memperlihatkan adanya upaya mengejar kemanfaatan. Hakim tampaknya mempertimbangkan bahwa pemberian izin dapat mencegah munculnya persoalan sosial atau moral yang lebih besar.

Akan tetapi, kemanfaatan tidak dapat berdiri sendiri. Radbruch menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai nilai dasar yang harus dipertimbangkan secara seimbang. Dengan demikian, orientasi kemanfaatan tetap perlu dibatasi oleh kepastian hukum agar tidak menciptakan ketidakpastian mengenai standar pemberian izin poligami.

3. Rasionalitas Hukum dalam Putusan Nomor 203/Pdt.G/2020/PA.Wsb

Putusan Nomor 203/Pdt.G/2020/PA.Wsb merupakan perkara izin poligami yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama Wonosobo. Perkara tersebut diajukan dengan alasan pemohon ingin menambah keturunan. Alasan tersebut tidak secara eksplisit disebutkan sebagai alasan alternatif dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penelitian terhadap putusan tersebut, pemohon telah memiliki dua anak dari perkawinan sebelumnya, tetapi masih menghendaki keturunan tambahan. Hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Perkawinan, Pasal 41 PP Nomor 9 Tahun 1975, serta QS. An-Nisa ayat 3.

Dari perspektif Teubner, pola penalaran hakim memperlihatkan kecenderungan rasionalitas substantif. Hakim tidak berhenti pada pertanyaan apakah alasan “ingin menambah keturunan” secara tekstual terdapat dalam undang-undang, tetapi mempertimbangkan kondisi konkret keluarga dan kemungkinan kemaslahatan yang hendak dicapai.

Pada saat yang sama, pola tersebut dapat berkembang menuju rasionalitas refleksif apabila hakim tidak hanya memperluas interpretasi norma, tetapi juga mempertimbangkan akibat sosial dari putusan. Dalam konteks ini, kepentingan anak, hubungan keluarga, tanggung jawab suami, dan potensi terjadinya kerusakan akibat hubungan yang tidak memiliki kepastian hukum menjadi bagian dari pertimbangan.

Penelitian terdahulu terhadap perkara ini juga menyimpulkan bahwa hakim mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan.

Dengan menggunakan teori Radbruch, putusan tersebut dapat dibaca sebagai usaha mempertemukan tiga nilai hukum.

Pertama, kepastian hukum. Hakim tetap menggunakan ketentuan Undang-Undang Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975.

Kedua, keadilan. Hakim mempertimbangkan kondisi konkret para pihak, termasuk kepentingan keluarga dan keturunan.

Ketiga, kemanfaatan. Hakim melihat kemungkinan dampak sosial dan hukum dari perkawinan yang akan dilakukan.

Dengan demikian, putusan ini menunjukkan bahwa rasionalitas hakim tidak semata-mata deduktif, tetapi juga evaluatif dan kontekstual.

4. Rasionalitas Hukum dalam Putusan Nomor 1564/Pdt.G/2017/PA.Wsb

Putusan Nomor 1564/Pdt.G/2017/PA.Wsb merupakan perkara lain yang menunjukkan karakteristik menarik dalam praktik izin poligami di Pengadilan Agama Wonosobo. Putusan tersebut berkaitan dengan permohonan izin poligami yang mempunyai latar belakang hubungan antara pemohon dan calon istri kedua hingga terjadi kehamilan. Pengadilan Agama Wonosobo mengabulkan permohonan tersebut.

Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa norma yang sama dapat menghasilkan konstruksi putusan yang berbeda karena adanya perbedaan metode interpretasi.

Dalam perspektif Teubner, pendekatan Pengadilan Agama Wonosobo memperlihatkan karakter rasionalitas substantif. Hakim tidak semata-mata menguji kesesuaian fakta dengan teks Pasal 4, tetapi mempertimbangkan realitas sosial yang telah terjadi.

Jika ditinjau dari teori Radbruch, pertimbangan tersebut terutama menunjukkan orientasi terhadap kemanfaatan dan perlindungan kepentingan anak. Namun, pendekatan demikian tetap mengandung dilema antara keadilan terhadap anak yang telah lahir atau akan lahir dengan kepastian hukum mengenai syarat izin poligami.

Dengan demikian, hakim berada dalam posisi untuk menyeimbangkan dua kepentingan: mempertahankan integritas norma perkawinan sekaligus memberikan solusi terhadap persoalan konkret yang telah terjadi.

5. Konstruksi Rasionalitas Hakim Pengadilan Agama Wonosobo

Berdasarkan ketiga putusan tersebut, dapat dilihat adanya pola tertentu dalam rasionalitas hukum hakim Pengadilan Agama Wonosobo.

PutusanAlasan utamaPola pertimbanganKecenderungan Teubner
711/Pdt.G/2019/PA.WsbMenghindari fitnahSyarat kumulatif, norma agama dan kondisi sosialSubstantif
203/Pdt.G/2020/PA.WsbMenambah keturunanNorma positif dan kemaslahatan keluargaSubstantif-refleksif
1564/Pdt.G/2017/PA.WsbKehamilan calon istri keduaSyarat kumulatif dan kondisi konkretSubstantif-refleksif

Tabel tersebut memperlihatkan bahwa rasionalitas hakim tidak sepenuhnya dapat ditempatkan dalam satu kategori. Ada unsur rasionalitas formal karena hakim tetap menggunakan undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun, ketika hakim menghadapi fakta yang tidak secara eksplisit diatur dalam norma, pertimbangan bergerak ke arah rasionalitas substantif.

Dalam beberapa aspek bahkan terdapat kecenderungan refleksif, terutama ketika hakim mempertimbangkan konsekuensi sosial dan hukum dari putusan. Rasionalitas refleksif menurut kerangka Teubner memungkinkan hukum merespons kompleksitas masyarakat tanpa kehilangan fungsi normatifnya.

Hal tersebut sejalan dengan kerangka Penelitian yang menjadi dasar penelitian ini, yang memandang integrasi Teubner dan Radbruch sebagai pendekatan dua dimensi: Teubner digunakan untuk membaca proses rasionalisasi hukum, sedangkan Radbruch digunakan untuk mengevaluasi substansi putusan berdasarkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

6. Analisis Berdasarkan Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch

a. Keadilan

Keadilan dalam perkara poligami tidak hanya menyangkut kepentingan pemohon. Hakim harus mempertimbangkan istri pertama, anak-anak, calon istri kedua, dan anak yang mungkin lahir dari perkawinan tersebut.

Dalam konteks ini, pemberian izin poligami tidak cukup hanya didasarkan pada persetujuan istri. Hakim perlu memastikan bahwa perkawinan tersebut tidak menimbulkan ketidakadilan terhadap pihak yang lebih rentan.

Penelitian yang menjadi dasar artikel ini menegaskan bahwa dalam perkara poligami, keadilan substantif dapat diwujudkan melalui perlindungan terhadap istri dan anak serta pertimbangan terhadap kondisi sosial konkret.

Karena itu, rasionalitas substantif hakim dapat dibenarkan sepanjang diarahkan untuk mencapai keadilan yang lebih konkret, bukan sekadar memperluas peluang poligami.

b. Kepastian Hukum

Kepastian hukum menuntut adanya batas yang jelas mengenai kapan pengadilan dapat memberikan izin poligami. Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Perkawinan memberikan struktur yang relatif jelas.

Permasalahan muncul ketika alasan pemohon berada di luar alasan alternatif. Apabila hakim tetap memberikan izin, maka diperlukan argumentasi hukum yang kuat agar putusan tidak tampak bertentangan dengan undang-undang.

Perkara 711/Pdt.G/2019/PA.Wsb dan 203/Pdt.G/2020/PA.Wsb menunjukkan persoalan tersebut. Kedua perkara dikabulkan meskipun alasan yang digunakan tidak secara eksplisit tercantum dalam alasan alternatif.

Karena itu, rasionalitas hakim harus dibangun melalui interpretasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan moral atau sosial.

c. Kemanfaatan

Kemanfaatan menjadi aspek penting karena putusan pengadilan mempunyai akibat langsung terhadap kehidupan keluarga. Hakim harus memperkirakan apakah pemberian izin akan menghasilkan keadaan yang lebih baik atau justru memperbesar konflik.

Dalam perkara 711/Pdt.G/2019/PA.Wsb, misalnya, alasan menghindari fitnah memperlihatkan adanya pertimbangan terhadap konsekuensi sosial. Dalam perkara 203/Pdt.G/2020/PA.Wsb, kemanfaatan berkaitan dengan kepentingan keturunan dan keluarga.

Namun kemanfaatan tidak boleh menjadi alasan tunggal. Kemanfaatan harus ditempatkan bersama keadilan dan kepastian hukum.

D. DISKUSI: Rasionalitas Formal, Substantif, dan Refleksif dalam Putusan Wonosobo

Teori Gunther Teubner membantu menjelaskan bahwa hukum modern tidak selalu bekerja melalui mekanisme formal yang sederhana. Kompleksitas masyarakat menuntut sistem hukum melakukan penyesuaian melalui interpretasi dan konstruksi hukum.

Rasionalitas formal terlihat ketika hakim berpegang pada teks undang-undang dan prosedur hukum.

Rasionalitas substantif terlihat ketika hakim mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, perlindungan keluarga, dan kondisi sosial para pihak.

Sedangkan rasionalitas refleksif terlihat ketika hukum tidak hanya memberikan jawaban terhadap suatu kasus, tetapi juga mempertimbangkan konsekuensi sosial dari jawaban tersebut.

Ketiga model tersebut dapat ditemukan dalam praktik Pengadilan Agama Wonosobo.

Pertama, hakim tetap menggunakan hukum positif sebagai dasar. Hal tersebut menunjukkan bahwa putusan tidak dilepaskan dari struktur formal hukum.

Kedua, hakim mempertimbangkan fakta konkret yang tidak selalu identik dengan alasan alternatif dalam undang-undang. Ini menunjukkan rasionalitas substantif.

Ketiga, hakim mempertimbangkan akibat hukum dan sosial yang mungkin muncul dari perkawinan. Ini menunjukkan kecenderungan refleksif.

Dengan demikian, Konstruksi rasionalitas hukum hakim dalam perkara izin poligami di Pengadilan Agama Wonosobo dapat dirumuskan sebagai rasionalitas hukum integratif, yaitu pola penalaran yang menggabungkan kepatuhan terhadap norma dengan interpretasi substantif terhadap fakta dan nilai kemanfaatan.

Model tersebut sebenarnya memiliki kelebihan karena memungkinkan hukum memberikan solusi terhadap kasus konkret. Namun, terdapat risiko apabila interpretasi substantif tidak dibatasi oleh norma. Putusan yang terlalu fleksibel dapat menciptakan ketidakseragaman dan mengurangi kepastian hukum.

Karena itu, Konstruksi ideal rasionalitas hakim dapat digambarkan sebagai berikut:

Norma hukum → fakta konkret → interpretasi → evaluasi keadilan → evaluasi kemanfaatan → kontrol kepastian hukum → putusan.

Dalam konstruksi tersebut, hakim tidak boleh langsung melompat dari fakta sosial menuju kemanfaatan tanpa terlebih dahulu menguji batas normatifnya.

E. KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa rasionalitas hukum hakim dalam perkara izin poligami di Pengadilan Agama Wonosobo tidak bersifat tunggal. Putusan Nomor 711/Pdt.G/2019/PA.Wsb, 203/Pdt.G/2020/PA.Wsb, dan 1564/Pdt.G/2017/PA.Wsb menunjukkan bahwa hakim tetap menggunakan norma hukum positif sebagai fondasi putusan, tetapi pada saat yang sama melakukan interpretasi terhadap fakta konkret yang tidak seluruhnya secara eksplisit diatur dalam alasan alternatif poligami.

Ditinjau dari teori Gunther Teubner, pola penalaran tersebut memperlihatkan perpaduan antara rasionalitas formal dan rasionalitas substantif, dengan kecenderungan refleksif ketika hakim mempertimbangkan konsekuensi sosial, kepentingan anak, kemaslahatan keluarga, serta pencegahan mudarat. Dengan demikian, rasionalitas hakim Pengadilan Agama Wonosobo dapat dirumuskan sebagai rasionalitas integratif yang menghubungkan norma hukum dengan realitas sosial yang terukur berdasarkan fakta persidangan.

Ditinjau dari teori tujuan hukum Gustav Radbruch, pertimbangan hakim berupaya mempertemukan tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Keadilan tercermin dari perhatian terhadap kepentingan para pihak dan anak; kepastian hukum tercermin dari penggunaan Undang-Undang Perkawinan dan peraturan pelaksana sebagai dasar hukum; sedangkan kemanfaatan tercermin dari upaya hakim mencari penyelesaian terhadap persoalan sosial dan keluarga yang konkret.

Meskipun demikian, penggunaan rasionalitas substantif dan refleksif perlu tetap dibatasi oleh kerangka normatif hukum perkawinan. Pertimbangan kemaslahatan tidak seharusnya menghilangkan fungsi persyaratan alternatif dan kumulatif sebagai instrumen pembatasan poligami. Oleh karena itu, rasionalitas hukum hakim yang ideal adalah rasionalitas yang mampu menjembatani norma dan realitas sosial tanpa mengorbankan kepastian hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Oxford: Oxford University Press.

Teubner, Gunther. Substantive and Reflexive Elements in Modern Law. Law and Society Review.

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Putusan Pengadilan Agama Wonosobo Nomor 1564/Pdt.G/2017/PA.Wsb.

Putusan Pengadilan Agama Wonosobo Nomor 711/Pdt.G/2019/PA.Wsb.

Putusan Pengadilan Agama Wonosobo Nomor 203/Pdt.G/2020/PA.Wsb.

Amalia, Shilfa Ayya. Permohonan Izin Poligami karena Ingin Menambah Keturunan Perspektif Maqasid al-Syariah (Studi Putusan Nomor 203/Pdt.G/2020/PA.Wsb). IAIN Purwokerto, 2020.

Dzulwahid, Sumar. Poligami dengan Alasan untuk Menghindari Fitnah Perspektif Sadd Adz-Dzari’ah (Studi Putusan Pengadilan Agama Wonosobo Nomor 711/Pdt.G/2019/PA.Wsb). IAIN Purwokerto, 2021.

Desman, Rikki. Analisis Dikabulkannya Izin Poligami karena Sudah Melakukan Hubungan Seksual (Analisis Putusan Pengadilan Nomor 1222/Pdt.G/2018/PA.Wno dan Nomor 1564/Pdt.G/2017/PA.Wsb). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022.

Scroll to Top
Skip to content
♿ SAHABAT DIFABEL
Pengadilan Agama Wonosobo
Visual
Contrast