- Pengunjung wajib melalui pemeriksaan petugas dan menyerahkan kartu identitas kepada petugas sidang
- Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas
- Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan
- Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan mengurangi kewibawaan persidangan
- Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis sebelum persidangan dimulai, dan tidak dapat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum
- Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler dan mengaktifkan nada dering telepon seluler selama persidangan berlangsung
- Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/atau ahli selama persidangan
- Setiap orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai, dan/atau bertepuk tangan di dalam maupun di luar sidang
- Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal
- Setiap orang dilarang Keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu, dan dapat mengganggu jalannya persidangan
- Setiap orang dilarang merusak dan atau mengganggu fungsi sarana, prasarana dan/atau perlengkapan persidangan
- Setiap orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan.
- Setiap dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi dan ahli
- Pengunjung dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai atau membahayakan keselamatan para pihak
- Pelanggaran tata tertib yang bersifat tindak pidana dapat dilakukan penuntutan terhadap pelaku
Tata Tertib Persidangan
Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA
PIMPINAN




SYARAT BERPERKARA
Dokumen Persyaratan apa saja yang dibutuhkan
GUGATAN MANDIRI
Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan Secara Mandiri
E-COURT
Pendaftaran Perkara secara Online
EAC
Dapatkan Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai secara Elektronik
INFORMASI PERKARA (SIPP)
Pencarian dan Informasi Perkara di Pengadilan
SURVEY LAG
Beri Penilaian Pada Pelayanan Kami
BIAYA PANJAR (KALIKAJAR)
Kalkulator Hitung Panjar Biaya Perkara
SIPURWACENG
Sistem Informasi Urusan Warga Peradilan Secara Elektronik
EPPID
Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PRESTASI
Pengunjung Website
Users Online
1
Live
Visitors Today
73
Total Visitors
35,965
Update: Baru saja























