- Pengunjung wajib melalui pemeriksaan petugas dan menyerahkan kartu identitas kepada petugas sidang
- Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas
- Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan
- Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan mengurangi kewibawaan persidangan
- Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis sebelum persidangan dimulai, dan tidak dapat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum
- Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler dan mengaktifkan nada dering telepon seluler selama persidangan berlangsung
- Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/atau ahli selama persidangan
- Setiap orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai, dan/atau bertepuk tangan di dalam maupun di luar sidang
- Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal
- Setiap orang dilarang Keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu, dan dapat mengganggu jalannya persidangan
- Setiap orang dilarang merusak dan atau mengganggu fungsi sarana, prasarana dan/atau perlengkapan persidangan
- Setiap orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan.
- Setiap dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi dan ahli
- Pengunjung dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai atau membahayakan keselamatan para pihak
- Pelanggaran tata tertib yang bersifat tindak pidana dapat dilakukan penuntutan terhadap pelaku
Tata Tertib Persidangan
Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA