Pengadilan Agama Wonosobo

(0286) 332 5236

pa.wonosobo@gmail.com

Syarat-syarat Berperkara Prodeo

Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA

 

Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  3. Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus

PIMPINAN

PRESTASI

Pengunjung Website

Users Online
1
Live
Visitors Today
73
Total Visitors
35,965
Update: Baru saja
Scroll to Top
Skip to content