Wonosobo, 13 Februari 2025 – Tahun 2025 baru memasuki bulan Februari, namun Kepaniteraan Pengadilan Agama Wonosobo telah berhasil melaksanakan Peletakan Sita Eksekusi Hak Tanggungan berupa objek tanah seluas 10.705 m2 yang terletak di Desa Butuh, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo.
Pelaksaaan peletakan sita eksekusi pada Kamis (13/2) dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Wonosobo, Muh. Amin, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Panitera Pengganti, Arifin S.H., M.H. serta Jurusita, Nanang Hariardi dan Jurusita Pengganti, Sabda Rahayu.
Tim Eksekusi Pengadilan Agama Wonosobo sebelum pelaksanaan sita melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan jajaran Polsek Kalikajar dan Perangkat Desa Butuh serta pihak prinsipal agar pelaksanaan dapat terinformasikan. Setelahnya dilaksanakan pemasangan tanda sita eksekusi pada objek sita dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait tanpa adanya