Pengadilan Agama Wonosobo

Rapat Percepatan Penyelesaian Eksekusi

Selasa, 14 Oktober 2025, Tim Telaah Eksekusi PA Wonosobo melaksanakan rapat dalam rangka menindaklanjuti permohonan eksekusi perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Wsb dan Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PA.Wsb.

Rapat dimulai pada pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonosobo. Rapat kali dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonosobo dan dihadiri oleh anggota tim telaah yang terdiri dari para hakim, panitera, serta pejabat terkait lainnya.

Adapun tujuan rapat ini adalah untuk melakukan telaah awal terhadap permohonan eksekusi yang masuk, guna memberikan pertimbangan dan rekomendasi konkret kepada Ketua Pengadilan Agama Wonosobo terkait kelayakan permohonan eksekusi tersebut, apakah telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dapat dilaksanakan, atau terdapat kendala hukum dan teknis yang menyebabkan eksekusi belum dapat dilaksanakan.

Pointer dalam rapat kali ini dibahas mencakup antara lain: (1) Keabsahan putusan yang dimohonkan; (2) Kekuatan hukum tetap (inkracht) dari putusan; (3) Substansi amar putusan; (4) Kesiapan teknis dan administratif pelaksanaan eksekusi; serta (5) Potensi hambatan dalam pelaksanaan eksekusi.

Hasil telaah akan dituangkan dalam bentuk laporan telaahan tim dan segera disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Wonosobo untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam menetapkan langkah selanjutnya terhadap permohonan eksekusi tersebut.

Dengan adanya rapat ini diharapkan Percepatan Penyelesaian Eksekusi dapat terwujud maksimal sehingga masyarakat dapat mendapatkan keadilan yang cepat, proposional dan efisien.

—————————————————————–
Pelayanan kami tanpa gratifikasi 🖐 karena pemenuhan hak anda menjadi kewajiban kami

Laporkan jika menemukan dugaan pelanggaran etik aparatur kami melalui

🔸SIWAS Mahkamah Agung RI
🔸GOL KPK
🔸Layanan Pengaduan PA Wonosobo

C A R I C A

Cermat, Akuntabel, Ringkas, Inovatif, Cepat, Amanah

Scroll to Top
Skip to content