Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA
(AKTE CERAI, SALINAN PUTUSAN, SALINAN PENETAPAN)
Dalam setiap perkara yang diajukan, pasti terdapat hasil. Entah hasil tersebut berupa kesimpulan, maupun yang lainnya. Yang dimaksud dengan hasil disini adalah produk yang dihasilkan setelah adanya tanggapan dari pengadilan sebagai umpan balik dari pengajuan perkara.
Produk pengadilan sendiri bermacam-macam. Meskipun secara garis besar terbagi menjadi dua, yakni putusan dan penetapan, sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang.
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat pengambilan produk pengadilan :
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
- Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk akta cerai dan.
- Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar)
- Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
PERSYARATAN PENGAMBILAN DUPLIKAT AKTE CERAI (SURAT KETERANGAN PERCERAIAN)
- Mengisi formulir yang sudah disediakan ( permohonan dan pernyataan)
- Surat pengantar dari kepala desa/ kelurahan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Surat keterangan dari KUA, yang menerangkan bahwa Pemohon belum menikah lagi
- Fotocopy KTP Pemohon (telah berubah status)
- Fotocopy KTP dan KK calon suami/isteri Pemohon (telah berubah status)
- Fotocopy KTP saksi – saksi
- Fotocopy Akta Cerai Rangkap 2
Formulir Surat Permohonan dan Surat Pernyataan Keterangan Perceraian
PIMPINAN




SYARAT BERPERKARA
Dokumen Persyaratan apa saja yang dibutuhkan
GUGATAN MANDIRI
Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan Secara Mandiri
E-COURT
Pendaftaran Perkara secara Online
EAC
Dapatkan Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai secara Elektronik
INFORMASI PERKARA (SIPP)
Pencarian dan Informasi Perkara di Pengadilan
SURVEY LAG
Beri Penilaian Pada Pelayanan Kami
BIAYA PANJAR (KALIKAJAR)
Kalkulator Hitung Panjar Biaya Perkara
SIPURWACENG
Sistem Informasi Urusan Warga Peradilan Secara Elektronik
EPPID
Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi























