Tentang PPID
Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA
PPID PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
Pengadilan Agama Wonosobo berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara sertamerta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada tahun 2022, sejak bulan Januari, Mahkamah Agung telah mulai mengkaji ulang SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 bersama dengan Komisi Informasi Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar sesuai dengan regulasi terbaru terkait Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Setelah melalui beberapa rapat dalam berbagai tahapannya, terbitlah SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 di bulan Agustus 2022 yang kini menjadi pedoman Pengadilan Agama Wonosobo dalam memberikan layanan informasi publik.
DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik Pengadilan Agama Wonosobo melakukan layanan langsung baik melalui surat maupun bisa datang langsung ke Pengadilan Agama Wonosobo dengan alamat kantor di Jl. Mayjend Bambang Sugeng Km.03, Wonosobo, Jawa Tengah 56351 serta layanan melalui media antara lain menggunakan Telp/Fax: (0286) 332 5236 / (0286) 321 054 ; Alamat Email : pa.wonosobo@gmail.com ; dan website: www.pa-wonosobo.go.id.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Surat Keputusan Pengadilan Agama Wonosobo tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi (PPID) pada Pengadilan Agama Wonosobo dapat diunduh pada link dibawah ini:
PIMPINAN




SYARAT BERPERKARA
Dokumen Persyaratan apa saja yang dibutuhkan
GUGATAN MANDIRI
Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan Secara Mandiri
E-COURT
Pendaftaran Perkara secara Online
EAC
Dapatkan Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai secara Elektronik
INFORMASI PERKARA (SIPP)
Pencarian dan Informasi Perkara di Pengadilan
SURVEY LAG
Beri Penilaian Pada Pelayanan Kami
BIAYA PANJAR (KALIKAJAR)
Kalkulator Hitung Panjar Biaya Perkara
SIPURWACENG
Sistem Informasi Urusan Warga Peradilan Secara Elektronik
EPPID
Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi























