Wonosobo – Jumat pagi (10/10), Pengadilan Agama Wonosobo pada pagi ini melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko akta cerai sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) di Lingkungan Peradilan Agama.
Kegiatan dimulai dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Wonosobo, Afrizal, S.Ag., M.Ag., yang menyampaikan bahwa pemusnahan blanko akta cerai ini merupakan langkah nyata dalam menindaklanjuti kebijakan pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) di lingkungan peradilan agama. Dengan sistem ini, layanan penerbitan akta cerai menjadi lebih modern, efisien, dan transparan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Drs. Taufiqurrochman, M.H., sebagai bentuk rasa syukur dan harapan agar pelaksanaan kebijakan baru ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran blanko akta cerai di halaman kantor Pengadilan Agama Wonosobo, disaksikan oleh pimpinan, pejabat struktural, panitia pemusnahan, para saksi dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Wonosobo.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemusnahan oleh Ketua, Sekretaris, Panitera, panitia pemusnahan, serta saksi-saksi sebagai bukti administratif pelaksanaan kegiatan tersebut.
Melalui kegiatan ini, PA Wonosobo menunjukkan komitmen untuk mendukung penuh implementasi sistem pelayanan peradilan berbasis digital, khususnya dalam penerapan Elektronik Akta Cerai.
—————————————————————–
Pelayanan kami tanpa gratifikasi 🖐 karena pemenuhan hak anda menjadi kewajiban kami
Laporkan jika menemukan dugaan pelanggaran etik aparatur kami melalui
🔸SIWAS Mahkamah Agung RI
🔸GOL KPK
🔸Layanan Pengaduan PA Wonosobo
