Wonosobo, 26 September 2024 – Tim Eksekusi Pengadilan Agama Wonosobo berhasil melaksanakan Peletakan Sita Eksekusi Hak Tanggungan berupa objek tanah dan bangunan seluas 155m2 yang berlokasi di Desa Pulus, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Wonosobo, Muh. Amin, S.H., M.H. bersama dengan Panitera Pengganti, Hary Suwandi, S.H.I., Jurusita, Nanang Hariardi, dan Jurusita Pengganti, Sabda Rahayu.
Sebelum pelaksanaan, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Wonosobo mengkoordinasikan rencana eksekusi bersama dengan Kepala Desa Pulus serta Kapolsek Sukoharjo dan pihak Pemohon Prinsipal di Kantor Desa Pulus agar peletakan sita eksekusi dapat terinformasikan kepada perangkat setempat.
Peletakan sita eksekusi akhirnya dapat terlaksana secara lancar tanpa adanya kendala di objek tanah dan bangunan pada Kamis (26/9) siang dengan ditandai pemasangan tanda sita eksekusi pada objek eksekusi dengan disaksikan secara langsung oleh Pihak Pemohon Prinsipal serta Perwakilan Desa dan Kepolisian.