Pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan Melalui Aplikasi Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (E-Binwas) di Lingkungan Peradilan Agama
Kepada Yth.
1. Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding;
2. Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama
pada Lingkungan Peradilan Agama
Di Tempat.
Assalamu allaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2024, tanggal 23 Agustus 2024, tentang “Pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan Melalui Aplikasi Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (E-Binwas) di Lingkungan Peradilan Agama”
Demikian, terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Untuk mengunduh surat, klik link di bawah ini
2. Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi
3. Petunjuk Teknis Akun SSO Ditjen Badilag