Pengadilan Agama Wonosobo

Panggilan Ghaib

Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA

DAFTAR PERKARA GHOIB PENGADILAN AGAMA WONOSOBO

Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975. Panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu:

  1. Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
  2. Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Berikut ini Daftar Panggilan Ghaib di Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA :

Pimpinan

Daftar Mediator

Aplikasi Inovasi

Scroll to Top
Skip to content