Wonosobo, (12/01/2026) – Pengadilan Agama Wonosobo berhasil mendamaikan salah satu kasus perkara yang sedang berjalan melalui Mediator Hakim Pengadilan Agama Wonosobo yaitu Bapak Indra Fitriadi, S.Ag., M.Ag., dalam perkara Gugatan Harta Bersama kumulasi dengan Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak dengan Nomor Perkara 2169/Pdt.G/2025/PA.Wsb.
Para pihak berhasil mencapai kesepakatan untuk berdamai sepenuhnya dalam perkara yang sedang mereka ajukan di Pengadilan Agama Wonosobo. Mediasi perkara tersebut telah dilaksanakan dua kali pada tanggal 07 Januari 2026 dan 12 Januari 2026. Kemberhasilan mediasi ini menambah catatan daftar perkara yang berhasil didamaikan oleh mediator-mediator Pengadailan Agama Wonosobo, baik melalui mediator Hakim dan mediator Non-Hakim.
Perdamaian yang terjadi dalam proses mediasi selalu didorong untuk dapat berhasil, hal tersebut merupakan upaya menyelesaikan sengketa secara damai melalui perundingan yang dibantu mediator netral, menghasilkan kesepakatan win-win solution yang adil, mempercepat proses, menghemat biaya, menjaga hubungan baik para pihak, serta mengurangi beban pengadilan dengan solusi yang memuaskan semua pihak dan berkekuatan hukum tetap.
—————————————————————–
Pelayanan kami tanpa gratifikasi 🖐 karena pemenuhan hak anda menjadi kewajiban kami
Laporkan jika menemukan dugaan pelanggaran etik aparatur kami melalui
🔸SIWAS Mahkamah Agung RI
🔸GOL KPK
🔸Layanan Pengaduan PA Wonosobo





