Pengadilan Agama Wonosobo

(0286) 332 5236

pa.wonosobo@gmail.com

Biaya Memperoleh Informasi

Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA

Pelayanan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya tidak dipungut biaya. Namun untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari permohonan informasi publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Catatan: Untuk biaya PNBP di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya, diatur Pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 Tetang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

PIMPINAN

PRESTASI

Pengunjung Website

Users Online
1
Live
Visitors Today
73
Total Visitors
35,965
Update: Baru saja
Scroll to Top
Skip to content