Prosedur Berperkara Tingkat Banding
Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA
| Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding : | |||
| 1. | Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu: | ||
| a. | 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; | ||
| b. | 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947). | ||
| 2. | Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989). | ||
| 3. | Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947) | ||
| 4. | Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947) | ||
| 5. | Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947). | ||
| 6. | Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding. | ||
| 7. | Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak. | ||
| 8. | Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak. | ||
| 9. | Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera: | ||
| a. | Untuk perkara cerai talak: | ||
| 1) | Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon. | ||
| 2) | Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. | ||
| b. | Untuk perkara cerai gugat: | ||
| Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. | |||
PIMPINAN




SYARAT BERPERKARA
Dokumen Persyaratan apa saja yang dibutuhkan
GUGATAN MANDIRI
Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan Secara Mandiri
E-COURT
Pendaftaran Perkara secara Online
EAC
Dapatkan Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai secara Elektronik
INFORMASI PERKARA (SIPP)
Pencarian dan Informasi Perkara di Pengadilan
SURVEY LAG
Beri Penilaian Pada Pelayanan Kami
BIAYA PANJAR (KALIKAJAR)
Kalkulator Hitung Panjar Biaya Perkara
SIPURWACENG
Sistem Informasi Urusan Warga Peradilan Secara Elektronik
EPPID
Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PRESTASI
Pengunjung Website
Users Online
1
Live
Visitors Today
73
Total Visitors
35,965
Update: Baru saja























