Struktur Organisasi
Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA
Struktur organisasi Pengadilan Agama Wonosobo mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/004/II/92 tentang organisasi dan Tata Kera Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, KMA Nomor 5 Tahun 1996 tentang Struktur Organisasi Peradilan, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
PIMPINAN




SYARAT BERPERKARA
Dokumen Persyaratan apa saja yang dibutuhkan
GUGATAN MANDIRI
Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan Secara Mandiri
E-COURT
Pendaftaran Perkara secara Online
EAC
Dapatkan Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai secara Elektronik
INFORMASI PERKARA (SIPP)
Pencarian dan Informasi Perkara di Pengadilan
SURVEY LAG
Beri Penilaian Pada Pelayanan Kami
BIAYA PANJAR (KALIKAJAR)
Kalkulator Hitung Panjar Biaya Perkara
SIPURWACENG
Sistem Informasi Urusan Warga Peradilan Secara Elektronik
EPPID
Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi























