Prosedur Pengaduan
Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA
PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN
Demi tercapainya Pengadilan Agama Wonosobo menjadi lembaga peradilan yang bersih, berwibawa, transparan dan akuntabel. Apabila anda menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan layanan kami ataupun segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan dan perbuatan serta tingkah laku aparat peradilan di Pengadilan Agama Wonosobo, silahkan Anda sampaikan kepada kami baik datang di kantor Pengadilan Agama Wonosobo Jl. Mayjend Bambang Sugeng, Km.03. Wonosobo maupun melalui email pa.wonosobo@gmail.com.
terima kasih.
Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami, dengan ketentuan sebagai berikut :
SYARAT PENGADUAN
- Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:
- Identitas jelas, meliputi: nama, alamat dan conact person / no telp
- Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertaggungjawabkan secara hukum
- Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses dalam menu pengaduan di Pengadilan Agama Wonosobo adalah sebagai berikut:
- Pelayanan
- Pelayanan proses berperkara di Pengadilan Agama Wonosobo;
- Pelayanan persidangan di Pengadilan Agama Wonosobo;
- Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;
- Pelanggaran
- Pelanggaran disiplin kerja pegawai Pengadilan Agama Wonosobo;
- Pelanggaran pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan Agama Wonosobo;
- Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas / pegawai pengadilan;
- Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidakpahaman;
- Pungutan Liar
- Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama Wonosobo;
- Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama Wonosobo.
- Pelayanan
LAYANAN PENGADUAN
Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:
- Datang langsung ke Pengadilan Agama Wonosobo pada setiap hari kerja dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Wonosobo dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata “PENGADUAN PADA PENGADILAN AGAMA WONOSOBO” di bagian kiri atas amplop;
- Melalui telepon atau di 0286 – 3325236
- Menyampaikan pengaduan melalui email pa.wonosobo@gmail.com
- Melalui Whistle Blowing System langsung pada website resmi Mahkamah Agung RI.
- Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) pada website SP4N-LAPOR maupun layanan SMS 1708.
PENERIMAAN PENGADUAN
- Pengadilan Agama Wonosobo akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Wonosobo akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Wonosobo akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Wonosobo hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
- Pelapor sedapat mungkin menyantumkan identitas dan mengirimkan atau menyertakan bukti yang dapat menguatkan adannya tersebut.namun demikian selama infromasi dalam pengaduan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan tersebut akan tetap di tindak lanjuti walaupun tidak mencantumkan identitas ( 076/KMA/SK/VI/2009 Bab VIB poin 2)
- Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.
Untuk mendownload formulir pengaduan, silahkan klik link berikut
Formulir Pengaduan Pengadilan Agama Wonosobo