logo

Written by Super User on . Hits: 562

Syarat Perkara Dispensasi Kawin

 

1. Surat Permohonan

2. Fotocopy KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)

3. Fotocopy Kartu Keluarga

4. Fotocopy Akta Kelahiran Calon Suami dan Calon Istri

5. Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir Calon Suami dan Calon Istri

6. Asli Surat dari Pusat Pelayanan Terpadu

7. Asli Surat dari Dokter

8. Asli Surat Penolakan dari K U A

9 Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan

10. Persyaratan nomor 2 hingga 8 dileges di Kantor Pos Wonosobo

11. Membayar panjar biaya perkara

 

 

Klik Untuk Kembali ke Halaman Sebelumnya

Klik Untuk Kembali ke Beranda