Syarat Perkara Dispensasi Kawin
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy Akta Kelahiran Calon Suami dan Calon Istri
5. Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir Calon Suami dan Calon Istri
6. Asli Surat dari Pusat Pelayanan Terpadu
7. Asli Surat dari Dokter
8. Asli Surat Penolakan dari K U A
9 Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan
10. Persyaratan nomor 2 hingga 8 dileges di Kantor Pos Wonosobo
11. Membayar panjar biaya perkara