logo

Written by Super User on . Hits: 408

Prodeo

Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan atau permohonan berperkara secara cuma-cuma atau Prodeo dengan syarat melampirkan:

1. Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau

2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin, Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat, Kartu Program Keluarga Harapan, atau Kartu Bantuan Langsung Tunai.

3. Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama
1. Penggugat atau Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan atau permohonan secara tertulis atau lisan.
2. Apabila Tergugat atau Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat atau Pemohon.
3. Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut.
4. Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan.
5. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat atau Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi maka gugatan atau permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.

 

Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Pengadilan Agama Wonosobo telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum secara cuma-cuma di Pengadilan Agama Wonosobo.

Layanan Posbakum Meliputi:

1. Konsultasi hukum.

2. Penyediaan Advokat atau penasehat hukum.

3. Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.

4. Sidang keliling.

Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan:

1. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau

4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin, Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Program Keluarga Harapan, dan Kartu Bantuan Langsung Tunai; atau

5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

 

Klik Untuk Kembali ke Halaman Sebelumnya

Klik Untuk Kembali ke Beranda