logo

Written by Super User on . Hits: 453

Alur Layanan Prioritas Bagi Difabel

 

1. Penyandang Disabilitas datang ke Pengadilan Agama Wonosobo

2. Petugas Keamanan membantu mengisi buku tamu dan memberikan kartu prioritas sebagai pengganti nomor antrian

3. Petugas Keamanan mendampingi penerima layanan prioritas hingga ruang PTSP jika dibutuhkan

4. Petugas PTSP Khusus memanggil pengguna layanan disabilitas

5. Petugas PTSP Khusus menerima permohonan layanan dan membantu pengisian form penilaian personal untuk penyandang disabilitas

6. Permohonan diproses sesuai dengan S O P yang berlaku dan kemudian hasil layanan diserahkan kembali kepada petugas PTSP Khusus

7. Petugas PTSP Khusus menyerahkan hasil layanan kepada pengguna layanan prioritas

8. Setelah selesai menerima layanan maka pengguna layanan prioritas diminta mengisi survey kepuasan masyarakat dibantu oleh petugas PTSP Khusus

 

Klik Untuk Kembali ke Halaman Sebelumnya

Klik Untuk Kembali ke Beranda