logo

Written by Super User on . Hits: 780

Rincian Biaya Perkara Prodeo
Pengadilan Agama Wonosobo 

  1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
  2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
    1. Materai
    2. Biaya Pemanggilan para Pihak
    3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
    4. Biaya Sita Jaminan
    5. Biaya Pemeriksaan Setempat
    6. Biaya Saksi/Ahli
    7. Biaya Eksekusi
    8. Alat Tulis Kantor (ATK)
    9. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
    10. Penggandaan salinan putusan
    11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
    12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
    13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
  3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
  4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

 

  

LAPORAN REALISASI PRODEO 

TAHUN 2023

Bulan   Unduh
 Januari PRODEO  
 Februari PRODEO  
 Maret PRODEO  
 April PRODEO  
 Mei PRODEO  
 Juni PRODEO  
 Juli PRODEO
 Agustus PRODEO
 September PRODEO
 Oktober PRODEO
 November    
 Desember    



TAHUN 2022

Bulan   Unduh
 Januari PRODEO  
 Februari PRODEO  
 Maret PRODEO  
 April PRODEO  
 Mei PRODEO  
 Juni PRODEO  
 Juli PRODEO  
 Agustus PRODEO  
 September PRODEO  
 Oktober PRODEO  
 November PRODEO  
 Desember PRODEO  

TAHUN 2021

Bulan   Unduh
 Januari PRODEO  
 Februari PRODEO  
 Maret PRODEO  
 April PRODEO  
 Mei PRODEO  
 Juni PRODEO  
 Juli PRODEO  
 Agustus PRODEO  
 September PRODEO  
 Oktober PRODEO  
 November PRODEO  
 Desember PRODEO