Written by Super User on . Hits: 773

Syarat Perkara Poligami

 

1. Surat Permohonan

2. Fotocopy KTP Pemohon, Termohon, dan Calon Istri

3. Fotocopy Buku Nikah

4. Fotocopy Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Penghasilan dari Desa atau Kelurahan

6. Surat Keterangan Kekayaan dari Desa atau Kelurahan

7. Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil (Bermaterai)

8. Surat Pernyataan Bersedia Dimadu (Bermaterai)

9. Surat Keterangan Calon Istri

10. Surat Pengantar Desa atau Kelurahan

11. Persayaratan nomor 2 hingga 3 dileges di Kantor Pos Wonosobo

11. Membayar Panjar Biaya Perkara

 

 

Klik Untuk Kembali ke Halaman Sebelumnya

Klik Untuk Kembali ke Beranda