Syarat Perkara Poligami
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP Pemohon, Termohon, dan Calon Istri
3. Fotocopy Buku Nikah
4. Fotocopy Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Penghasilan dari Desa atau Kelurahan
6. Surat Keterangan Kekayaan dari Desa atau Kelurahan
7. Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil (Bermaterai)
8. Surat Pernyataan Bersedia Dimadu (Bermaterai)
9. Surat Keterangan Calon Istri
10. Surat Pengantar Desa atau Kelurahan
11. Persayaratan nomor 2 hingga 3 dileges di Kantor Pos Wonosobo
11. Membayar Panjar Biaya Perkara
Klik Untuk Kembali ke Halaman Sebelumnya