Langkah-Langkah Persiapan Pelaporan Kinerja Anggaran Triwulan IV TA 2022 Melalui Aplikasi SMART-DJA

 

 

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021 tanggal 15 Mart 2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor S-25/AG/AG.8/2022 tanggal 1 November 2022 tentang Penyampaian Nilai Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan RKA-K/L Triwulan II TA 2022 berdasarkan Aplikasi SMART, bersama ini disampaikan langkah-langkah persiapan pelaksanaan monitoring kinerja anggaran pada Triwulan IV TA 2022, sebagai berikut:

1. Melakukan optimalisasi dan pemantauan atas ketertiban pelaporan pencapaian kinerja anggaran Triwulan IV TA 2022. Terhadap Unit Eselon I yang capaian kinerja anggarannya belum maksimal sebagaimana target yang sudah ditetapkan pada awal tahun, untuk segera dikoordinasikan dengan pengelola keuangan dan diupdate realisasi anggarannya seta capaian kinerjanya.

2. Pada level K/L c.g. Biro Perencanaan dan Organisasi:

a. Melaporkan / input data realisasi Indikator Kinerja Sasaran Strategis pada Aplikasi SMART;

b. Melakukan konfirmasi dan validasi atas realisasi Indikator Output Program dan realisasi Indikator Sasaran Program yang telah dinput oleh Unit Eselon I;

Informasi lebih lengkap, klik tautan di bawah ini. (Humas)



 Dokumen