logo

Written by Super User on . Hits: 424

Sosialisasi Izin Perceraian ASN di Badan Kepegawaian Daerah Wonosobo

 

Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1A bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo menggelar kegiatan sosialisasi pada Selasa (18/10) bertempat di Gedung Aula Badan Kepegawaian Daerah Wonosobo dengan tema "Izin Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemerintah Daerah Wonosobo". Kegiatan ini dihadiri oleh para perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Wonosobo.

Dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1A, Drs. Subroto, M.H. menjelaskan kepada para peserta sosialisasi bahwa dalam pendaftaran dan pengurusan perceraian oleh seorang ASN maka mereka harus melaporkan perceraian tersebut kepada atasan mereka. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.  

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo, Drs. Tri Antoro, M.S.I. juga memberikan penjelasan kepada para peserta sosialisasi bahwa seorang ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Wonosobo wajib untuk mendapatkan izin perceraian secara tertulis dari Bupati yang diproses melalui BKD jika akan melakukan perceraian. Terdapat sanksi disiplin yang telah diatur dalam Perbup Wonosobo Nomor 33 Tahun 2022 jika hal tersebut tidak dilaksanakan oleh ASN di llngkungan Pemda Wonosobo.

 

Setelah pemaparan materi acara pun ditutup dengan sesi tanya jawab untuk memperjelas materi sosialisasi yang telah diberikan.

Add comment


Security code
Refresh