Syarat Perkara Cerai Talak dan Gugat
1. Menyerahkan Surat Permohonan untuk Cerai Talak dan Surat Gugatan untuk Cerai Gugat
2. Fotocopy KTP (rangkap 1)
3. Fotocopy Buku Nikah (rangkap 1)
4. Pihak yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri harus menyerahkan surat izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang
5. Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan
6. Persyaratan nomor 2 hingga 4 wajib dileges di Kantor Pos Wonosobo
7. Membayar panjar biaya perkara